Kemenhub Umumkan Tarif Baru Ojek Online, Kenaikan Maksimal Hanya 33%

Andi M. Arief
7 September 2022, 13:24
ojek online
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022). Asosiasi pengemudi ojek online meminta agar Kementerian Perhubungan mengurangi besaran biaya sewa aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen, menyusul adanya kenaikan harga BBM subsidi Pertalite.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif ojek online yang baru. Kebijakan ini berlaku tiga hari sejak ditetapkan.

Itu berarti, tarif ojek online yang baru akan resmi berlaku akhir pekan ini. “Waktu pelaksanaan kenaikan tarif ini diberi waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan," kata Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).

Rincian tarif ojek online yang baru sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 2.000 – Rp 2.500 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.550 per km – Rp 2.800 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.200 sampai Rp 11.200
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.300 – Rp 2.750 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.200 sampai Rp 11.000

Kemenhub sebenarnya mengeluarkan aturan terkait tarif ojek online pada awal bulan ini (4/8), yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500.
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000

Jika dibandingkan dengan aturan yang terbit pada 4 Agustus tersebut, ada penurunan tarif ojek online. Ini setelah Kemenhub mempertimbangkan kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak jenis pertalite.

Namun, jika dibandingkan dengan aturan pada 2019, ada kenaikan tarif ojek online. Rincian tarif ojol yang diatur dalam Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019sebagai berikut:

  1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
  2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500
  3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000

Persentase kenaikan biaya jasa minimal dibandingkan tarif ojek online pada 2019 sebagai berikut

  1. Zona I 14%
  2. Zona II 6,66% -  13,3%
  3. Zona III 10% - 31%

Persentase kenaikan biaya jasa minimal tersebut lebih rendah dibandingkan keputusan Kemenhub sebelum ada peningkatan harga BBM, yakni sebesar:

  1. Zona I 15% - 32%
  2. Zona II 28,5% - 44%
  3. Zona III 30% - 35,7%

Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...