UU Pelindungan Data Disahkan Hari Ini, Bjorka Bisa Didenda Miliaran

Lenny Septiani
20 September 2022, 06:27
bjorka, hacker, uu pelindungan data,
Twitter
Akun Twitter mengatasnamakan Bjorka diblokir untuk kedua kalinya

Undang-undang alias UU Pelindungan Data Pribadi akan disahkan dalam Rapat Paripurna hari ini (20/9). Di dalamnya mencakup aturan sanksi bagi individu termasuk hacker Bjorka dan perusahaan, jika terjadi kebocoran data.

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan, pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi itu akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negara. “Ini bakal memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya," kata dia dalam keterangan pers, Senin malam (19/9).

Advertisement

“Lewat UU Perlindungan Data Pribadi, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” tambah Puan.

RUU Perlindungan Data Pribadi dibahas sejak 2016. Naskah yang akan disahkan terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM), serta menghasilkan 16 Bab dan 76 pasal.

Jumlah pasal tersebut bertambah empat dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni 72 pasal.

Hal itu selaras dengan draf RUU Perlindungan Data Pribadi yang diperoleh Katadata.co.id, yakni 16 Bab dan 76 pasal. Dua anggota Komisi I DPR pun mengonfirmasi jumlah dan isi salah satu pasal di dalamnya.

Jika benar naskah RUU Perlindungan Data Pribadi yang akan disahkan pada hari ini sama, maka sanksi diatur pada Bab 8 dan 14. Berikut rincian sanksi untuk individu, termasuk hacker:

  • Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar
  • Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar
  • Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar
  • Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat data pribadi palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana penjara paling lama ena tahun dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar

Sedangkan sanksi untuk korporasi diatur pada pasal 70. “Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi,” demikian bunyinya, Minggu (18/9).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement