UU Pelindungan Data Disahkan Hari Ini, Berikut Cara Lapor Data Bocor
DPR resmi mengesahkan Undang-undang alias UU Pelindungan Data Pribadi dalam Rapat Paripurna hari ini (20/9). Regulasi ini salah satunya mengatur tentang hak subjek data yakni masyarakat umum.
"Apakah RUU tentang Pelindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus saat memimpin Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).
"Setuju," kata peserta. Rapat Paripurna ini diikuti oleh 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik dan 206 secara virtual.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menyampaikan, RUU Pelindungan Data Pribadi disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Ketua DPR melalui surat presiden pada 24 Januari 2020.
Pemerintah dan DPR menyetujui naskah RUU PPelindungan Data Pribadi untuk dibawa ke tingkat II pada 7 September. “Panjangnya pembahasan yang dilalui merupakan proses untuk menghasilkan UU yang substatif dan komprehensif,” kata Johnny di Gedung DPR.
Pada 7 September, Katadata.co.id memperoleh draf RUU Pelindungan Data Pribadi yang terdiri dari 16 Bab dan 76 pasal. Isinya sama dengan yang disahkan dalam rapat paripurna hari ini.
Hak Masyarakat Atas Data Pribadi
Hak masyarakat subjek data pribadi diatur dalam Bab 4. Rinciannya sebagai berikut: