Bocoran Poin Penting UU Pelindungan Data Pribadi, Disahkan Hari Ini

Lenny Septiani
20 September 2022, 07:53
uu perlindungan data, uu perlindungan data pribadi, hacker
123RF.com/Tashatuvango
Pemerintah menyiapkan RUU Perlindungan Data Pribadi yang ditargetkan rampung pada Oktober 2020.

Undang-undang alias UU Pelindungan Data Pribadi akan disahkan dalam Rapat Paripurna hari ini (20/9). Di dalamnya mencakup aturan beda data pribadi dan umum, hak pemilik data, tugas pengendali data hingga sanksi.

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan, pengesahan UU Pelindungan Data Pribadi itu akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negara. “Ini bakal memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya," kata dia dalam keterangan pers, Senin malam (19/9).

“Lewat UU Pelindungan Data Pribadi, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” tambah Puan.

RUU Pelindungan Data Pribadi dibahas sejak 2016. Naskah yang akan disahkan terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM), serta menghasilkan 16 Bab dan 76 pasal.

Jumlah pasal tersebut bertambah empat dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni 72 pasal.

Hal itu selaras dengan draf RUU Pelindungan Data Pribadi yang diperoleh Katadata.co.id, yakni 16 Bab dan 76 pasal. Dua anggota Komisi I DPR pun mengonfirmasi jumlah dan isi salah satu pasal di dalamnya.

Jika benar naskah RUU Pelindungan Data Pribadi yang akan disahkan pada hari ini sama, maka isi dari regulasi itu yakni:

1. Ketentuan umum

Bab ini memuat pengertian data pribadi, pengendali data, prosesor data hingga subjek data pribadi

2. Asas

3. Jenis data pribadi

Bab ini menjelaskan bahwa data pribadi dibagi menjadi spesifik dan umum. Data spesifik yakni:

  • Informasi kesehatan
  • Biometrik, seperti sidik jari dan retina mata
  • Genetika
  • Catatan kejahatan
  • Data anak
  • Keuangan pribadi
  • Dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sedangkan data pribadi yang bersifat umum di antaranya:

  • Nama lengkap
  • Jenis kelamin
  • Kewarganegaraan
  • Agama
  • Status perkawinan
  • Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

4. Hak subjek data pribadi

 

Hak subjek data pribadi yakni:

  • Mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data, serta akuntabilitas pihak yang meminta data
  • Melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan
  • Mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada pengendali
  • Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada subjek
  • Keberatan atas pemrosesan secara otomatis
  • Menunda atau membatasi pemrosesan data secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan
  • Menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mendapatkan dan/atau menggunakan data pribadi tentang dirinya dari pengendali dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan dan dapat dibaca oleh sistem elektronik
  • Menggunakan dan mengirimkan data pribadi tentang dirinya ke pengendali data, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

5. Pemrosesan data pribadi

 

Pemrosesan data pribadi meliputi:

  • Pemerolehan dan pengumpulan
  • Pengolahan dan penganalisisan
  • Penyimpanan
  • Perbaikan dan pembaruan
  • Penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan
  • Penghapusan dan pemusnahan

Pemrosesan data pribadi tersebut dilakukan dengan prinsip pelindungan data pribadi. “Ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah,” demikian dikutip.

6. Kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi

  • Pengendali data pribadi wajib menyempaikan informasi mengenai:

- Legalitas pemrosesan data pribadi

- Tujuan

- Jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses

- Jangka waktu retensi dokumen yang memuat data pribadi

- Rincian mengenai informasi yang dikumpulkan

- Jangka waktu pemrosesan data

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...