Pengemudi Ojek Online Keluhkan Biaya Sewa 15% Lebih, Ini Jawaban Grab

Lenny Septiani
27 September 2022, 17:59
ojek online, gojek, grab, maxim
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di Kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020).

Pengemudi ojek online mencatat bahwa ada aplikator yang masih menerapkan biaya sewa aplikasi lebih dari 15%. Grab menyampaikan, biaya bagi hasil ini digunakan untuk menggenjot pendapatan mitra pengemudi ojol.

Namun, Grab tidak berkomentar terkait benar tidaknya ada aplikator yang menerapkan biaya bagi hasil lebih dari 15%. Sedangkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah meminta perusahaan seperti Gojek, Grab, dan Maxim untuk menetapkan biaya sewa maksimal 15%.

Advertisement

Ketentuan itu diumumkan bersamaan dengan kenaikan tarif ojek online, yang diatur dalam Kepmenhub KP 667 tahun 2022.

Menanggapi soal keluhan pengemudi ojek online, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan bahwa besaran penyesuaian tarif telah dihitung secara saksama.

“Namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan mitra pengemudi dan kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab,” kata Tirza kepada Katadata.co.id, Selasa (27/9).

Grab pun berfokus menyosialisasikan penerapan tarif ojek online yang baru. Selain itu, terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait penerapan biaya sewa aplikasi.

“Perlu diketahui bahwa potongan komisi tak hanya digunakan untuk menjaga kesejahteraan mitra pengemudi dan pengembangan teknologi, tetapi juga keberlanjutan perusahaan,” ujar dia.

“Guna memastikan bahwa Grab dapat terus menyediakan sumber penghasilan berkesinambungan bagi ratusan ribu mitra di Indonesia,” tambah dia.

Sedangkan Maxim menilai Kemenhub tidak memiliki tujuan dalam menetapkan persentase biaya bagi hasil. “Kalau memang ini mau diterapkan pemerintah, maksudnya apa?” kata Business Development Manager Maxim Indonesia Azhar Mutamad kepada Katadata.co.id, Selasa (27/9).

Menurutnya, biaya bagi hasil merupakan harga jual layanan masing-masing aplikator. “Kalau ini ditentukan (oleh Kemenhub), ini menjadi pertanyaan. Tarif, syarat, dan kuota diatur. Sekarang potongan juga,” katanya.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement