Sebulan Setelah Tarif Ojol Naik, Ojek Online Temui Kemenhub Hari Ini

Desy Setyowati
7 Oktober 2022, 13:10
ojek online, tarif ojol, kemenhub
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online membawa penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).

Hampir sebulan setelah tarif naik, perwakilan ojek online bertemu dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siang ini (7/10). Pertemuan ini membahas soal Undang-undang atau UU terkait ojol.

“Siang ini ada agenda pertemuan dengan Kemenhub,” kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril kepada Katadata.co.id, Jumat (7/10). “Rencandanya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga mengundang Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Intelkam.”

ADO dan Koalisi Driver Online (KADO) memang menjadwalkan pertemuan dengan Kemenhub setelah berunjuk rasa di depan Gedung DPR awal bulan lalu. “Akan kami upayakan ada pertemuan berikutnya yang lebih besar, dengan menghadirkan aplikator, serta lebih banyak asosiasi dan komunitas,” ujarnya.

Tuntutan yang dibahas dalam pertemuan itu di antaranya:

  1. Segera dibuat atau diusulkan payung hukum setara UU dan/atau Peraturan Pemerintah (PP), sehingga bisa menjadi acuan seluruh pemangku kepentingan termasuk aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim.
  2. Penetapan tarif yang adil dan manusiawi
  3. Menghilangkan potongan jasa layanan aplikasi dalam order transportasi online
  4. Upaya perbaikan perjanjian kemitraan

Sebelumnya, Kemenhub telah menaikkan tarif ojek online. Besaran kenaikan tarif ojol yang berlaku per 10 September, sebagi berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 2.000 – Rp 2.500 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.550 per km – Rp 2.800 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.200 sampai Rp 11.200
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.300 – Rp 2.750 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.200 sampai Rp 11.000

Persentase kenaikan tarif ojek online per kilometer dibandingkan 2019 sebesar 8% - 10%. Sedangkan perbandingan biaya jasa minimal sebagai berikut:

  1. Zona I 14%
  2. Zona II 6,66% -  13,3%
  3. Zona III 10% - 31%

Kenaikannya lebih kecil dibandingkan keputusan Kemenhub sebelum ada penyesuaian peningkatan harga BBM yang mencapai 44%.

Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...