Google Didenda Rp 1,3 T di AS karena Lacak Pengguna Xiaomi dan Samsung

Desy Setyowati
10 Oktober 2022, 17:01
Google, xiaomi, samsung
Pexels.com
Google

Google didenda US$ 85 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun di negara bagian Arizona, Amerika Serikat (AS). Raksasa teknologi ini dianggap melacak lokasi pengguna perangkat Android seperti Xiaomi dan Samsung secara ilegal.

Jaksa Agung Arizona Mark Brnovich menggugat Google pada Mei 2020. Ia mengklaim bahwa ‘pola gelap’ atau ‘dark patterns’ dibangun di dalam perangkat lunak (software) Google di ponsel atau aplikasi Android.

Dark patterns adalah antarmuka pengguna yang dibuat untuk mengelabui pengguna agar melakukan sesuatu, seperti membeli asuransi yang mahal.

Gugatan tersebut menyebutkan bahwa Google terus melacak lokasi pengguna Android untuk mengumpulkan data iklan. “Bahkan setelah pengguna mematikan berbagi lokasi, dan membuat pengaturan privasi untuk menjaga informasi lokasi tetap sulit ditemukan,” demikian isi gugatan dikutip dari The Verge, akhir pekan lalu (7/10).

The Associated Press melaporkan pada 2018 bahwa Google melacak pengguna melalui layanan seperti  Google Maps, pembaruan cuaca, dan pencarian (browser) meski Riwayat Lokasi dimatikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...