Disebut Tak Bayar Gaji Pegawai, Startup Fabelio Dinyatakan Pailit

Desy Setyowati
12 Oktober 2022, 10:10
Fabelio, startup bangkrut
Fabelio
Fabelio

Startup furnitur Fabelio dinyatakan pailit. Perusahaan rintisan ini sempat dikabarkan tidak membayarkan gaji pegawai sejak akhir tahun lalu.

Pengumuman bahwa Fabelio pailit disampaikan melalui surat kabar. Ini berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 5 Oktober.

“Menyatakan Debitur (PT Kayu Raya Indonesia) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian isi pengumuman putusan pailit, dikutip Rabu (12/10).

Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bintang AL, S.H, M.H ditunjuk sebagai hakim pengawas. Sedangkan Gde Braga Abi Tamara., S.H., sebagai pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Biaya perkara akan dibebankan kepada debitur atau dalam hal ini Fabelio. Besarannya ditentukan setelah kepailitan dinyatakan selesai.

Rapat kreditur pertama ditetapkan pada pekan ini (17/10). Ini ditetapkan oleh Hakim Pengawas pada 6 Oktober.

Sedangkan batas akhir pengajuan tagihan para kreditur dan tagihan pajak ditetapkan bulan depan (14/11) paling lambat Pukul 17:00 WIB di kantor pengurus.

Kemudian, rapat pencocokan piutang/verifikasi tagihan para kreditor dan kantor pajak dijadwalkan seminggu setelahnya atau 28 November Pukul 10.000 WIB di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sehubungan dengan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penetapan hakim pengawas tersebut, kami mengundang para kreditur, debitur, dan pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat tersebut,” demikian isi pengumuman.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...