Menang di Jerman, Kini Nokia Gugat OPPO di Australia dan Indonesia

Lenny Septiani
14 Oktober 2022, 15:10
oppo, Nokia
Nokia
Ilustrasi Nokia

Nokia menang gugatan melawan OPPO di Jerman. Kini, perusahaan asal Finlandia itu melakukan hal serupa di Australia dan Indonesia.

“Nokia sekarang menggugat OPPO di Australia atas pelanggaran SEP alias Service Enablement Paltform yang mencakup teknologi 4G dan 5G,” demikian isi laporan gugatan, diktuip dari GSMArena, Rabu (12/10).

SEP memungkinkan kontrol radio access network atau RAN dari RAN Intelligent Controller alias RIC dan kesadaran layanan Multi-access Edge Computing atau MEC untuk dihubungkan dan digunakan secara efisien dan fleksibel untuk menyediakan kasus penggunaan.

SEP dapat digunakan untuk mendukung satu atau kedua layanan yang ditentukan standar.

Sebelumnya Nokia mengajukan gugatan kepada OPPO di Jerman. Perusahaan teknologi ini pun menang, sehingga penjualan OPPO dihentikan di negara ini.

Nokia saat ini menggugat OPPO di negara-negara Eropa dan Asia lainnya setelah perjanjian paten antara kedua perusahaan berakhir tahun lalu

Di Indonesia, Nokia juga menggugat VIVO dan Bright Mobile Telecommunication yang menaungi OPPO dan Realme soal hak paten.

Total gugatan yang diajukan Nokia terhadap Vivo dan Bright Mobile Telecommunication sebesar Rp 1,3 triliun sejak awal tahun.

Nokia mengajukan empat kali gugatan kepada Bright Mobile Telecommunication dan Selalu Bahagia Bersama terkait OPPO dan Realme tahun lalu. Totalnya Rp 2,4 triliun.

Gugatan terhadap Vivo didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Maret (9/3). Gugatan ini terkait hak paten Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan Kecepatan Tinggi.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...