Sempat Tren Pra-Pandemi, Startup Coworking Space Kini Terlilit Utang

Desy Setyowati
21 Oktober 2022, 12:17
CoHive, startup,
YouTube CoHive
CoHive

Startup coworking space atau penyedia layanan ruang kerja bersama CoHive kini dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS). Padahal bisnisnya tren sebelum ada pandemi corona.

Status PKPUS itu tertera dalam putusan sidang Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 September. PKPU adalah mekanisme penyelesaian utang untuk menghindari kepailitan.

Advertisement

Debitur dapat mengajukan rencana perdamaian dengan tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang pada kreditur selama periode yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan pemohon yakni Bisnis Bersama Berkah terhadap termohon Evi Asia Tenggara (CoHive). “Dan menyatakan Evi Asia Tenggara berada dalam PKPU,” demikian dikutip dari putusan sidang, bulan lalu (2/9).

CoHive diberi waktu 45 hari sejak putusan. Jika menghitung hari libur, berarti batas waktunya pada Senin (17/10) kemarin. Jika hanya menghitung hari kerja, artinya batasnya pada 3 November.

Pengadilan menunjuk Rio Sadrack Pantow dan Benny Marnala Pasaribu sebagai tim pengurus selama masa PKPU CoHive. Keduanya menjadi tim kurator jika CoHive dinyatakan pailit.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement