Grab dan Gojek Tarik 15% Lebih dari Ojol, Kemenhub Dinilai Tak Tegas

Desy Setyowati
25 November 2022, 14:06
ojek online, ojol, gojek, grab, dpr, kemenhub
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).

DPR sempat mengatakan bahwa Gojek dan Grab mengenakan biaya bagi hasil kepada pengemudi ojek online lebih dari 15% atau melanggar kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pakar transportasi menilai, aturan Kemenhub tidak tegas.

Kemenhub sebelumnya menurunkan batas maksimal biaya aplikasi ojek online dari 20% menjadi 15%. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Aturan itu juga terkait kenaikan tarif ojek online per awal September.

Namun, DPR mencatat bahwa Gojek dan Grab menarik biaya bagi hasil lebih dari 15%. “Ada yang memotong sampai 20% seperti Grab dan Gojek, ditambah lagi pemotongan Rp 5.000,” kata Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Gerindra Sudewo saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga pekan lalu (8/11).

“Mengapa sampai tidak ada kepatuhan? Padahal dalam proses penyusunan peraturan ini, Grab dan Gojek juga diundang, dilibatkan, diminta masukan dan saran,” tambah dia.

Katadata.co.id beberapa kali mengonfirmasi hal tersebut kepada Kemenhub. Namun belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.

President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, perusahaan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait mengenai biaya sewa aplikasi (komisi). Ia menjelaskan, besarannya sudah dihitung secara saksama.

Komisi itu juga digunakan untuk menunjang kebutuhan mitra pengemudi. “Untuk menjaga kesejahteraan mitra pengemudi,” ujar Ridzki kepada Katadata.co.id, Kamis (10/11).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...