Sam Bankman-Fried Bisa Dipenjara 115 Tahun soal Bursa Kripto Bangkrut
Pendiri bursa kripto FTX Sam Bankman-Fried terancam penjara 115 tahun, jika dinyatakan bersalah atas delapan dakwaan yang diajukan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada Selasa (14/12).
Dakwaan itu terkait FTX dan 130 perusahaan afiliasinya yang bangkrut.
Biro Investigasi Federal (FBI), Komisi Bursa Efek (SEC), dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) bekerja sama untuk menjerat Sam Bankman-Fried.
"Penipuan adalah penipuan," kata Asisten Direktur FBI New York Michael Driscoll dalam konferensi pers dikutip dari Bloomberg, Rabu (14/12). “Tidak masalah kerumitan skema investasinya, tidak masalah jumlah uang yang terlibat.”
“Ia dituduh melakukan salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika," kata Jaksa AS Manhattan Damian Williams selama konferensi pers.
SEC dan CFTC menggugat Sam Bankman-Fried secara terpisah pada Selasa atas dugaan perannya dalam bangkrutnya FTX.
Meski Sam Bankman-Fried terancam pidana 115 tahun, Bloomberg melaporkan bahwa jarang ada pelaku pidana yang menjalani hukuman maksimal menurut undang-undang.
Sam Bankman-Fried ditangkap di Bahama pada Senin. Ia dituduh menyalahgunakan miliaran dolar uang pelanggan untuk menopang perusahaan dana investasi Alameda Research.
Selain itu, “memengaruhi kebijakan publik Amerika,” kata Williams.
Rincian dakwaan bagi Sam Bankman-Fried sebagai berikut:
1. Dua tuduhan penipuan kawat (keuangan)
2. Dua konspirasi penipuan kawat (keuangan)
3. Satu tuduhan pencucian uang
“Masing-masing dengan dakwaan hukuman maksimal 20 tahun," kata Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) dalam pernyataan.
4. Konspirasi untuk melakukan penipuan komoditas
5. Konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas
6. Konspirasi untuk menipu di Amerika Serikat
7. Pelanggaran dana kampanye
“Masing-masing dengan dakwaan hukuman maksimal lima tahun,” kata DOJ.
Kongres menetapkan ketentuan maksimum menurut undang-undang, tetapi hakim pada akhirnya yang menentukan lamanya hukuman.