Sam Bankman-Fried Bisa Dipenjara 115 Tahun soal Bursa Kripto Bangkrut

Desy Setyowati
14 Desember 2022, 14:02
Sam Bankman-Fried, kripto
Forbes
Sam Bankman-Fried

Pendiri bursa kripto FTX Sam Bankman-Fried terancam penjara 115 tahun, jika dinyatakan bersalah atas delapan dakwaan yang diajukan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada Selasa (14/12).

Dakwaan itu terkait FTX dan 130 perusahaan afiliasinya yang bangkrut.

Biro Investigasi Federal (FBI), Komisi Bursa Efek (SEC), dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) bekerja sama untuk menjerat Sam Bankman-Fried.

"Penipuan adalah penipuan," kata Asisten Direktur FBI New York Michael Driscoll dalam konferensi pers dikutip dari Bloomberg, Rabu (14/12). “Tidak masalah kerumitan skema investasinya, tidak masalah jumlah uang yang terlibat.”

“Ia dituduh melakukan salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika," kata Jaksa AS Manhattan Damian Williams selama konferensi pers.

SEC dan CFTC menggugat Sam Bankman-Fried secara terpisah pada Selasa atas dugaan perannya dalam bangkrutnya FTX.

Meski Sam Bankman-Fried terancam pidana 115 tahun, Bloomberg melaporkan bahwa jarang ada pelaku pidana yang menjalani hukuman maksimal menurut undang-undang.

Sam Bankman-Fried ditangkap di Bahama pada Senin. Ia dituduh menyalahgunakan miliaran dolar uang pelanggan untuk menopang perusahaan dana investasi Alameda Research.

Selain itu, “memengaruhi kebijakan publik Amerika,” kata Williams.

Rincian dakwaan bagi Sam Bankman-Fried sebagai berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...