Pro Kontra soal Wacana Tarif Ojek Online Diatur Gubernur

Lenny Septiani
14 Desember 2022, 17:47
ojek online, kemenhub, tarif ojol
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online menangkut penumpang di Shalter Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merevisi aturan agar tarif ojek online diatur oleh gubernur. Wacana ini menuai pro dan kontra.

Mitra pengemudi ojek online Gojek asal Semarang yang enggan disebutkan namanya (50 tahun) setuju dengan rencana tersebut. “Bagus seperti Upah Minimum Regional (UMR),” katanya kepada Katadata.co.id di Semarang, Selasa (13/12).

Dengan begitu, besaran tarif ojek online akan disesuaikan dengan daya beli konsumen di tiap provinsi. Selain itu, bisa mempertimbangkan usulan mitra pengemudi.

Hal senada disampaikan oleh mitra pengemudi ojek online Grab asal Yogyakarta Ferry Dwi Hermawan (37 tahun). “Supaya seimbang dan tidak iri," ujar dia kepada katadata.co.id di Yogyakarta, Senin (12/12).

Namun Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa Indonesia Wiwit Sudarsono menilai, wacana tersebut merupakan upaya ‘cuci tangan’ Kemenhub atas masalah tarif ojek online. Selama ini, kementerian memang menghadapi sejumlah demonstrasi pengemudi ojol terkait tarif.

Selain itu, Wiwit tak yakin aplikator seperti Gojek, Grab hingga Maim mematuhi aturan gubernur. “Sekelas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 soal biaya sewa maksimal 15% saja tidak dipatuhi,” kata dia kepada Katadata.co.id, dua pekan lalu (1/12).

Sedangkan Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel menilai, rencana penetapan tarif ojek online oleh gubernur itu merupakan tindak lanjut dari sikap aplikator yang tidak patuh atas penerapan biaya sewa maksimal 15%.

Jika tarif ditetapkan oleh gubernur, maka ojek online akan seperti angkutan umum.

“Masalahnya, apakah aplikator siap mengubah tarif di daerah? Kalau tidak ada itikad baik dari aplikator tentu jadi semakin blunder,” ujar Ariel.

Ia khawatir kebijakan tarif ojek online yang ditetapkan oleh gubernur akan bernasib sama dengan aturan Kemenhub.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkapkan rencana revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 ketika rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR.

“Kami merevisi atau menyesuaikan kewenangan atas penetapan besaran biaya jasa batas atas dan bawah yang akan dilakukan oleh gubernur,” kata Hendro Sugiatno, bulan lalu (29/11).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...