Pro Kontra soal Wacana Tarif Ojek Online Diatur Gubernur
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merevisi aturan agar tarif ojek online diatur oleh gubernur. Wacana ini menuai pro dan kontra.
Mitra pengemudi ojek online Gojek asal Semarang yang enggan disebutkan namanya (50 tahun) setuju dengan rencana tersebut. “Bagus seperti Upah Minimum Regional (UMR),” katanya kepada Katadata.co.id di Semarang, Selasa (13/12).
Dengan begitu, besaran tarif ojek online akan disesuaikan dengan daya beli konsumen di tiap provinsi. Selain itu, bisa mempertimbangkan usulan mitra pengemudi.
Hal senada disampaikan oleh mitra pengemudi ojek online Grab asal Yogyakarta Ferry Dwi Hermawan (37 tahun). “Supaya seimbang dan tidak iri," ujar dia kepada katadata.co.id di Yogyakarta, Senin (12/12).
Namun Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa Indonesia Wiwit Sudarsono menilai, wacana tersebut merupakan upaya ‘cuci tangan’ Kemenhub atas masalah tarif ojek online. Selama ini, kementerian memang menghadapi sejumlah demonstrasi pengemudi ojol terkait tarif.
Selain itu, Wiwit tak yakin aplikator seperti Gojek, Grab hingga Maim mematuhi aturan gubernur. “Sekelas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 soal biaya sewa maksimal 15% saja tidak dipatuhi,” kata dia kepada Katadata.co.id, dua pekan lalu (1/12).
Sedangkan Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel menilai, rencana penetapan tarif ojek online oleh gubernur itu merupakan tindak lanjut dari sikap aplikator yang tidak patuh atas penerapan biaya sewa maksimal 15%.
Jika tarif ditetapkan oleh gubernur, maka ojek online akan seperti angkutan umum.
“Masalahnya, apakah aplikator siap mengubah tarif di daerah? Kalau tidak ada itikad baik dari aplikator tentu jadi semakin blunder,” ujar Ariel.
Ia khawatir kebijakan tarif ojek online yang ditetapkan oleh gubernur akan bernasib sama dengan aturan Kemenhub.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkapkan rencana revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 ketika rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR.
“Kami merevisi atau menyesuaikan kewenangan atas penetapan besaran biaya jasa batas atas dan bawah yang akan dilakukan oleh gubernur,” kata Hendro Sugiatno, bulan lalu (29/11).
Sedangkan Kemenhub nantinya hanya menetapkan formula atas biaya jasa tarif ojek online.
Namun, selama masa transisi perubahan kebijakan, maka tarif ojek online masih mengikuti ketentuan sebelumnya yakni Permenhub Nomor 12 tahun 2019.
Sedangkan poin perubahan kebijakan yang tengah dikaji sebagai berikut:
Pasal 11 berisi:
- Pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri
- Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri
Pasal 13: Menteri melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai formula dan pedoman perhitungan biaya jasa.
Penyesuaian aturan yang baru, yakni:
Pasal 11
- Formula perhitungan biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah;
- Besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi
Pasal 13
- Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan sosialisasi pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
- Gubernur melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah
Selain itu, menambahkan Pasal 20 ayat a tentang peralihan. Isinya sebagai berikut:
Besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah oleh gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.