Pemerintah Kaji Subsidi Motor Listrik Rp 8 Juta, Ojek Online Tertarik?

Lenny Septiani
15 Desember 2022, 15:13
motor listrik, subsidi motor listrik, ojek online
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).

Pemerintah mengkaji aturan untuk memberikan subsidi motor listrik Rp 8 juta atau lebih besar dari usulan sebelumnya Rp 6,5 juta. Apakah pengemudi ojek online yang ditarget sebagai penerima insentif, tertarik?

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel menyampaikan, penggunaan motor listrik di kalangan ojek online sebenarnya sudah dilakukan. Ini karena aplikator seperti Gojek dan Grab menyediakan layanannya.

Pengemudi ojek online bisa menyewa motor listrik yang disediakan oleh kedua aplikator tersebut. “Teman-teman semakin banyak yang mendaftar,” kata Taha kepada Katadata.co.id, Kamis (15/12).

Ia berharap, peraturannya bisa diperlengkap. “Peraturan Menteri Perhubungan tidak menyebutkan soal motor listrik dengan cukup jelas,” tambah dia.

Namun Katadata.co.id sempat bertanya kepada pengemudi ojek online jika subsidi motor listrik Rp 6,5 juta.

Mitra pengemudi ojek online Gojek asal Semarang yang enggan disebut namanya (50 tahun) mengakui bahwa subsidi motor listrik menarik. Namun ia ragu driver ojol mau membeli kendaraan listrik.

Terlebih lagi, jika pendapatan menurun. “Kalau dilihat order akhir-akhir ini kurang memungkinkan bagi kami untuk menabung atau memiliki penghasilan lebih,” kata dia kepada Katadata.co.id di Semarang, Selasa (13/12).

Hal senada disampaikan oleh mitra pengemudi Grab asal Yogyakarta Ferry Dwi Hermawan (37 tahun). Alasannya, motor listrik tidak bisa digunakan untuk bepergian jarak jauh.

“Lebih enak menggunakan motor berbahan bakar bensin,” ujar Ferry kepada Katadata.co.id di Yogyakarta, Senin (12/12).

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pun menilai rencana pemberian subsidi motor listrik, khususnya menyasar pengemudi ojek online, salah sasaran. Sebab, langkah ini diniai tidak akan menyelesaikan masalah transportasi di Indonesia.

“Jika rujukannya Inpres 7 tahun 2022, sangat jelas bahwa yang disasar peraturan ini adalah Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," kata Ketua MTI Pusat Tory Darmantoro dalam keterangan di Jakarta, Rabu (14/12). 

MTI menekankan perlu adanya peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Darmantoro mencatat, penggunaan kendaraan pribadi sekitar 80% – 90% dibandingkan angkutan umum 10% – 20%.

Kondisi itu menyebabkan kemacetan, pemborosan BBM, pembengkakan subsidi, serta polusi udara perkotaan.

"Angkutan online terutama ojek online, yang akan diprioritaskan mendapat subsidi, sebenarnya tidak lebih membutuhkan subsidi ketimbang angkutan umum berbasis bus atau rel," ujarnya.

Selain itu, ojek online bukan angkutan umum.

Subsidi Motor Listrik Rp 8 Juta

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah sedang menghitung subsidi motor listrik. Besaran insentifnya sebagai berikut:

  • Pembelian motor listrik Rp 8 juta
  • Konversi dari motor konvensional ke motor listrik Rp 5 juta
  • Mobil listrik berbasis kendaraan baterai Rp 80 juta
  • Mobil berbasis hybrid Rp 40 juta

Angka tersebut berdasarkan kajian dan perbandingan dengan negara lain yang memiliki kemajuan dalam industrik kendaraan listrik. "Contoh Eropa, mereka lebih maju karena pemerintah berikan insentif. Kalau kami lihat, Cina dan Thailand juga," kata Agus dalam keterangan pers, Kamis (15/12).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprediksi jumlah motor listrik di Indonesia 11,79 juta unit pada 2025 dan 13 juta unit pada 2030.


Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...