Nasib Lender jika Startup Pinjaman Online Gagal Bayar atau Bangkrut

Lenny Septiani
16 Desember 2022, 12:09
startup, ojk, fintech, tanifund, pinjaman online
Qoala
Ilustrasi pinjaman online

Warganet yang mengaku sebagai semberi pinjaman (lender) mengeluhkan dana mereka di TaniFund hanya dikembalikan kurang dari 10%. Bagaimana nasib investor jika startup pinjaman online mengalami gagal bayar atau bangkrut?

Tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP 90 TaniFund 64%. Startup pinjaman online alias teknologi finansial (fintech lending) ini menyalurkan pinjaman total Rp 520,94 miliar.

Kredit yang sudah dibayar Rp 393,19 miliar. Pinjaman outstanding atau yang masih berjalan Rp 127,75 miliar.

Pengguna Twitter @noerazhka mengatakan, dirinya berinvestasi di TaniFund Rp 500 ribu. Uang yang kembali hanya Rp 45 ribu. “Sebuah pelajaran, bye peer to peer (P2P) lending,” kata dia, Kamis (15/12).

Hal senada disampaikan oleh @adiprasetyow2. Ia berinvestasi Rp 5 juta untuk proyek budidaya telur ayam di Purwakarta. Namun yang dikembalikan hanya Rp 451 ribu.

Ia mengunggah tangkapan layar yang menunjukkan bahwa dana Rp 451 ribu itu diberikan oleh perusahaan asuransi PasarPolis, karena proyek di TaniFund yang gagal bayar.

“Dan yang ditakutkan terjadi. TaniFund mengambil langkah (pengembalian pakai) asuransi. Dan yang cair tidak sampai 10%. Kalau lender protes, mereka akan menghadapkan lender versus perusahaan asuransi,” kata @pringadi_as.

Katadata.co.id sudah mengonfirmasi kepada kedua warganet yang mengaku sebagai lender TaniFund tersebut. Namun belum ada tanggapan.

Katadata.co.id juga beberapa kali mengonfirmasi hal itu kepada sejumlah hubungan masyarakat (humas) TaniFund dan pendiri TaniHub perusahaan Pamitra Wineka, yang tak lagi menjabat CEO sejak Juni. Namun belum ada tanggapan.

Nasib Lender

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta menjelaskan, lender memang menanggung risiko jika peminjam (borrowser) di fintech lending telat atau gagal bayar.

Hal itu tertuang dalam perjanjian. “Jadi, tidak ditanggung oleh platform peer to peer (P2P) lending,” kata Tris kepada Katadata.co.id, pada September (27/9).

Tampilan situs web TaniFund berisi disclaimer
Tampilan situs web TaniFund berisi disclaimer (TaniFund)

Perusahaan seperti TaniFund hanya berkewajiban menagih cicilan kepada peminjam.

“Sebelum penyaluran pinjaman, platform P2P lending menyediakan informasi calon peminjam, termasuk hasil scoring dan memfasilitasi asuransi kredit apabila lender memilih mengasuransikan,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...