Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Penipuan, Lalu Terjerat Pinjol

Desy Setyowati
20 Desember 2022, 10:39
ipb, mahasiswa ipb, ojk, pinjaman online, fintech
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, 121 mahasiswa IPB atau Institut Pertanian Bogor menjadi korban penipuan berkedok penjualan online. Imbas kejahatan ini, mereka terjerat pinjaman online atau pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, 121 mahasiswa IPB itu mengajukan 197 kali pinjaman. Artinya, ada mahasiswa yang meminjam lebih dari sekali.

“Total pinjaman Rp 650,19 juta. Dengan tagihan tertinggi Rp 16,09 juta,” kata Ogi dalam konferensi pers online, dikutip dari Antara, Senin (19/12). Data ini diperoleh dari Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi di IPB per 23 November.

Mahasiswa IPB itu mengajukan kredit ke platform pinjaman online resmi atau teknologi finansial pembiayaan (fintech lending). Rinciannya sebagai berikut:

  • 31 mahasiswa meminjam di Akulaku dengan outstanding pinjaman Rp 66,17 juta
  • 74 mahasiswa meminjam di Kredivo dengan outstanding pinjaman Rp 240,55 juta
  • 51 mahasiswa meminjam di Spaylater di Shopee dengan outstanding pinjaman Rp 201,65 juta
  • 41 mahasiswa meminjam di Spinjam di Shopee dengan outstanding pinjaman Rp 141,81 juta

OJK pun berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut untuk penyelesaian tunggakan secara baik-baik. Ratusan mahasiswa IPB ini pun berhasil mendapat keringanan atau restrukturisasi pinjaman.

Relaksasi tersebut berupa restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan atau platform.

OJK menginvestigasi potensi pelanggaran dari keempat platform. Hasilnya, tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban.

"Kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech lending legal,” kata Ogi.

“Kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan," tambah dia.

Meski demikian, OJK sudah melakukan pembinaan dan meminta empat perusahaan tersebut meningkatkan manajemen risiko melalui penguatan analisis data calon peminjam. Selain itu, meningkatkan sistem early warning fraud detection.

Reporter: Antara, Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...