Profil dan Peran Dirut BAKTI Kominfo dalam Dugaan Korupsi Menara BTS
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada Rabu (4/1).
“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, dikutip dari Antara, Rabu (4/1).
Ketiga tersangka dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS yakni:
- Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS
- Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto (YS)
Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari selama 4 - 23 Januari. Tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara GSM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Peran Dirut BAKTI Kominfo
Kementerian Kominfo membangun 4.200 menara BTS di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, terbukti bahwa para tersangka merekayasa dan mengondisikan.
Hal itu membuat, “proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan sehat, sehingga pada akhirnya diduga negara harus membayar lebih mahal,” ujar Kuntadi.
Dirut BAKTI Kominfo AAL disebut sengaja mengeluarkan peraturan, yang telah diatur sedemikian rupa, untuk menutup peluang para calon peserta lain. Alhasil, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat dan kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
“Hal itu dilakukan dalam rangka mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa,” kata Kuntadi.
Rinciannya sebagai berikut:
- GSM memberikan masukan dan saran kepada AAL tentang beberapa hal yang bertujuan menguntungkan vendor, konsorsium, dan perusahaan yang bersangkutan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat
- YS memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis. Kenyataanya, kajian ini pada dasarnya dalam rangka mengakomodiasi kepentingan AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian, sehingga harganya lebih mahal
- AAL disebut sengaja mengeluarkan peraturan, yang telah diatur sedemikian rupa, untuk menutup peluang para calon peserta lain
Para tersangka disangkakan dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Dirut BAKTI Kominfo
Berdasarkan laman resmi Kominfo, Anang Latif menjabat direktur utama BAKTI sejak Juni 2016. BAKTI dulu dikenal dengan nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI).
Pada 20 Agustus 2018, jabatan Anang Latif atau setara dengan eselon I di kementerian.
Anang Latif mengemban tugas dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional, seperti:
- Palapa Ring atau pembangunan kabel fiber optik 12.000 kilometer (km)
- Proyek Satelit Multifungsi
- Penyediaan BTS di daerah 3T
- Penyediaan akses internet untuk sekolah, puskesmas, balai desa, dan lokasi lainnya di seluruh Indonesia
Sedangkan rincian pendidikan Anang Latif sebagai berikut:
- Mendapatkan gelar sarjana Teknik Telekomunikasi di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada
- Lulusan Master of Science in Operational Telecommunications di Convetry University di Inggris
- Mengikuti berbagai pendidikan di London Business School
- Mengikuti berbagai pelatihan digital broadcasting di Jerman, Korea Selatan, dan Spanyol
- Anang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Taskforce Implementasi Digital TV antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura selama 2009 – 2011. Ia juga menjadi anggota Asean Digital Broadcasting sejak 2009 hingga sekarang.
Anang pernah disindir oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2018. Saat itu, Anang berpidato setelah Sri Mulyani di Kemenkeu.
Anang meminta agar para suami tidak sering ke luar kota, karena khawatir istrinya bisa menikah lagi.
Sri Mulyani kemudian menyentil Anang terkait candaan itu. “Saya rasa itu candaan yang sangat seksis,” kata Menkeu pada 2018.
“Saya sampaikan ini sebagai bentuk keberpihakan kepada perempuan menjaga martabat mereka tidak hanya sebagai objek," tambah dia.