Profil dan Peran Dirut BAKTI Kominfo dalam Dugaan Korupsi Menara BTS

Lenny Septiani
5 Januari 2023, 13:17
Dirut Bakti Kominfo, korupsi, korupsi bts, kominfo, Anang Latif
Kominfo
Dirut Bakti Kominfo Anang Latif

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada Rabu (4/1).

“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, dikutip dari Antara, Rabu (4/1).

Ketiga tersangka dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS yakni:

  1. Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
  2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS
  3. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto (YS)

Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari selama 4 - 23 Januari. Tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara GSM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Peran Dirut BAKTI Kominfo

Kementerian Kominfo membangun 4.200 menara BTS di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, terbukti bahwa para tersangka merekayasa dan mengondisikan.

Hal itu membuat, “proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan sehat, sehingga pada akhirnya diduga negara harus membayar lebih mahal,” ujar Kuntadi.

Dirut BAKTI Kominfo AAL disebut sengaja mengeluarkan peraturan, yang telah diatur sedemikian rupa, untuk menutup peluang para calon peserta lain. Alhasil, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat dan kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

“Hal itu dilakukan dalam rangka mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa,” kata Kuntadi.

Rinciannya sebagai berikut:

  • GSM memberikan masukan dan saran kepada AAL tentang beberapa hal yang bertujuan menguntungkan vendor, konsorsium, dan perusahaan yang bersangkutan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat
  • YS memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis. Kenyataanya, kajian ini pada dasarnya dalam rangka mengakomodiasi kepentingan AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian, sehingga harganya lebih mahal
  • AAL disebut sengaja mengeluarkan peraturan, yang telah diatur sedemikian rupa, untuk menutup peluang para calon peserta lain

Para tersangka disangkakan dengan:

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...