Hitungan Kenaikan Tarif Ojol Gojek dan Grab jika Aturan ERP Diterapkan

Lenny Septiani
26 Januari 2023, 13:09
ojek online, ojol, erp, gojek, grab
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).

Tarif ojol atau ojek online Gojek, Grab hingga Maxim bisa naik jika jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) diterapkan di DKI Jakarta. Ratusan driver ojol pun demo di depan Kantor DPRD Jakarta, kemarin (25/1).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membahas aturan jalan berbayar ERP. Usulan tarif ERP sebagai berikut:

  • Roda dua atau motor: Rp 2.000 – Rp 8.200
  • Roda empat atau mobil: Rp 5.000 – Rp 19.900

Jalan berbayar atau ERP di Jakarta rencananya berlaku setiap hari mulai Pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan ibu kota sepanjang 54 kilometer (km). Rincian jalan yang terkena aturan ERP di antaranya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 - simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya - simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan DI Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan HR. Rasuna Said

Taksi dan ojek online alias ojol tidak termasuk kendaraan yang dibebaskan dari tarif ERP. Berikut kendaraan yang dikecualikan dalam aturan jalan berbayar yakni:

  1. Sepeda listrik
  2. Kendaraan bermotor berpelat kuning
  3. Kendaraan Dinas operasional instansi Pemerintah & TNI/Polri
  4. Kendaraan Korps diplomatik negara asing
  5. Ambulans
  6. Mobil jenazah
  7. Kendaraan pemadam kebakaran

Kebijakan jalan berbayar atau ERP masih dibahas, sehingga besaran tarif dan jalan yang terkena dampak bisa berubah. Oleh karena itu, belum ada penjelasan lebih lanjut apakah biaya ini akan ditanggung oleh aplikator ojol seperti Gojek dan Grab atau dibebankan kepada konsumen.

Katadata.co.id membuat simulasi kenaikan tarif ojol dan taksi online jika biaya ERP dibebankan kepada konsumen. Perhitungan ini dengan menghitung tarif batas bawah yakni Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 mobil.

Grab motor atau ojek online GrabBike

Perjalanan dari Grand Paragon Mall menuju Mall Taman Anggrek 5,8 kilometer (km) Pukul 11.50 WIB, Kamis (26/1)

  • Tarif sebelum menghitung biaya ERP: Rp 20.000
  • Jika dihitung dengan biaya ERP, ada tambahan Rp 8.000 menjadi Rp 28.000. Rinciannya sebagai berikut:
  1. Rp 2.000 melewati jalan Gajah Mada
  2. Rp 2.000 melewati jalan Kyai Caringin
  3. Rp 2.000 melewati jalan Tomang Raya
  4. Rp 2.000 melewati jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya - simpang Jalan Gatot Subroto)

Grab mobil atau GrabCar

Perjalanan dari Grand Paragon Mall menuju Mall Taman Anggrek 5,8 kilometer (km) Pukul 12.00 WIB, Kamis (26/1)

  • Tarif sebelum menghitung biaya ERP: Rp 35.000
  • Jika dihitung dengan biaya ERP, ada tambahan Rp 20.000 menjadi Rp 55.000. Rinciannya sebagai berikut:
  1. Rp 5.000 melewati jalan Gajah Mada
  2. Rp 5.000 melewati jalan Kyai Caringin
  3. Rp 5.000 melewati jalan Tomang Raya
  4. Rp 5.000 melewati jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya - simpang Jalan Gatot Subroto)

Gojek motor atau ojol GoRide

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...