Kominfo Blokir Sementara 683 Situs Pemerintah Disusupi Judi Online

Lenny Septiani
14 Februari 2023, 11:21
kominfo, judi online
FMB9
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Ada Apa Dengan PP No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE)?" hari ini (4/11).

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir sementara 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi online. Sebanyak 461 di antaranya menggunakan domain go.id dan 222 ac.id.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, data itu berdasarkan temuan selama 1 Januari 2022 - 13 Februari 2023.

“Penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat,” kata Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (13/02). 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, konten judi online di situs pemerintah dan lembaga pendidikan ditemukan pada April 2022. Temuan paling banyak pada Januari 2023, yakni 268 di situs pemerintah dan 152 di situs lembaga pendidikan.

Kominfo telah menghubungi pengelola domain yang tersusupi konten judi online. Selain itu, menonaktifkan sementara nama domain yang disalahgunakan.

Kementerian memang berwenang menonaktifkan sementara nama domain yang berstatus pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...