Grab Tarik Komisi dan Biaya 23,3% dari Driver Taksi dan Ojek Online

Grab menarik komisi dan biaya lainnya 23,3% dari mitra pengemudi taksi dan ojek online (ojol) di regional pada tahun lalu. Di Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi maksimal 15% dan biaya penunjang 5%.
Rincian besaran komisi dan biaya lainnya yang ditarik oleh Grab dari mitra pengemudi taksi dan ojek online atau ojol, maupun penjual (merchant) sebagai berikut:
Besaran komisi dan biaya tersebut berdasarkan perhitungan total di regional, atau bukan hanya di Indonesia.
Grab menjelaskan, tarif komisi dan biaya tersebut merupakan persentase dari GMV secara keseluruhan di semua wilayah operasional. Ini tidak hanya mencakup komisi yang diterapkan, tetapi juga biaya platform, pesanan, pengiriman, dan lainnya.
Namun di Indonesia, Kemenhub menurunkan batas maksimal komisi aplikasi ojek online dari 20% menjadi 15% sejak akhir tahun lalu.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menhub Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan, perusahaan mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menhub tersebut.
“Grab Indonesia juga akan terus melanjutkan sosialisasi secara berkala kepada para Mitra Pengemudi untuk memastikan kelancaran penerapan peraturan terkait,” katanya kepada Katadata.co.id, Senin (27/2).
DPR sempat mengatakan bahwa Gojek dan Grab mengenakan biaya bagi hasil kepada pengemudi ojek online lebih dari 15% atau melanggar kebijakan Kemenhub. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, kementerian memang telah membatasi biaya bagi hasil maksimal 15%.
Namun, “perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5%,” kata Hendro dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR di Jakarta, pada November tahun lalu (29/11/2022).
Biaya 5% tambahan yang dimaksud yakni:
1. Asuransi keselamatan tambahan
“Asuransi yang dikelola oleh perusahaan swasta di luar program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang tercantum dalam petunjuk operasional kegiatan,” kata Hendro.
Namun, aplikator wajib memberi informasi kepada mitra pengemudi maupun penumpang terkait asuransi tersebut, sebagai persetujuan.
2. Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi
Berupa dukungan dan pengembangan mitra pengemudi yang disediakan oleh aplikator seperti fasilitas, pelatihan pengemudi, kesehatan, layanan informasi dan pengaduan.
3. Dukungan pusat informasi
Ini berupa pusat layanan informasi dan banding oleh aplikator. “Aplikator dapat menanggapi dalam waktu 1 x 24 jam terhadap aduan yang diajukan oleh mitra,” ujar Hendro.
4. Bantuan biaya operasional
“Tambahan biaya operasional kendaraan yang diberikan oleh perusahaan aplikasi dalam bentuk voucer, kupon, atau uang yang diberikan kepada Mitra dalam kondisi atau waktu tertentu,” katanya.
5. Bantuan lainnya
Oleh karena itu, Kemenhub tidak mengenakan sanksi kepada aplikator yang mengenakan biaya bagi hasil lebih dari 15%.
Namun perusahaan wajib menyampaikan laporan kepada dirjen perhubungan darat Kemenhub. “Itu untuk evaluasi kinerja aplikator,” ujar Hendro.
Isi laporan yang dimaksud berupa:
- Dashboard sistem aplikasi
- Laporan keuangan tiga bulanan atas penggunaan biaya penunjang 5%
- Data operasional jumlah mitra pengemudi
- Laporan keuangan tahunan yang di audit oleh kantor akuntan publik yang masuk kategori big five