Grab Tarik Komisi dan Biaya 23,3% dari Driver Taksi dan Ojek Online

Lenny Septiani
28 Februari 2023, 10:21
grab, ojek online, ojol
KATADATA | Ajeng Dinar Ulfiana
Driver Grab memarkirkan motornya di parkiran khusus Grab , Mall FX, Jakarta Selatan

Grab menarik komisi dan biaya lainnya 23,3% dari mitra pengemudi taksi dan ojek online (ojol) di regional pada tahun lalu. Di Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi maksimal 15% dan biaya penunjang 5%.

Rincian besaran komisi dan biaya lainnya yang ditarik oleh Grab dari mitra pengemudi taksi dan ojek online atau ojol, maupun penjual (merchant) sebagai berikut:

besaran komisi yang ditarik oleh Grab dari mitra pengemudi taksi dan ojek online atau ojol, maupun penjual (merchant)
besaran komisi yang ditarik oleh Grab dari mitra pengemudi taksi dan ojek online atau ojol, maupun penjual (merchant) (Laporan Keuangan Grab 2022)

Besaran komisi dan biaya tersebut berdasarkan perhitungan total di regional, atau bukan hanya di Indonesia.

Grab menjelaskan, tarif komisi dan biaya tersebut merupakan persentase dari GMV secara keseluruhan di semua wilayah operasional. Ini tidak hanya mencakup komisi yang diterapkan, tetapi juga biaya platform, pesanan, pengiriman, dan lainnya.

Namun di Indonesia, Kemenhub menurunkan batas maksimal komisi aplikasi ojek online dari 20% menjadi 15% sejak akhir tahun lalu.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menhub Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan, perusahaan mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menhub tersebut.

“Grab Indonesia juga akan terus melanjutkan sosialisasi secara berkala kepada para Mitra Pengemudi untuk memastikan kelancaran penerapan peraturan terkait,” katanya kepada Katadata.co.id, Senin (27/2).

DPR sempat mengatakan bahwa Gojek dan Grab mengenakan biaya bagi hasil kepada pengemudi ojek online lebih dari 15% atau melanggar kebijakan Kemenhub. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, kementerian memang telah membatasi biaya bagi hasil maksimal 15%.

Namun, “perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5%,” kata Hendro dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR di Jakarta, pada November tahun lalu (29/11/2022).

Biaya 5% tambahan yang dimaksud yakni:

1. Asuransi keselamatan tambahan

“Asuransi yang dikelola oleh perusahaan swasta di luar program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang tercantum dalam petunjuk operasional kegiatan,” kata Hendro.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...