ChatGPT Belum Daftar PSE, Kominfo Sudah Kirim Surat Blokir?
ChatGPT tercatat belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat berencana mengirimkan surat kepada pengembang yakni OpenAI?
Namun saat ini, “Ditjen Aptika Kominfo terus memantau dan mengkaji (ChatGPT),” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong kepada Katadata.co.id, Rabu (1/3).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya menyampaikan kementerian akan mengkaji masuk tidaknya ChatgPT dalam daftar PSE yang harus terdaftar.
“Nanti kami lihat, dia termasuk menargetkan pasar Indonesia belum. Kalau menargetkan, kami akan mengirimkan surat untuk melakukan pendaftaran PSE," ujar Semuel kepada media di Jakarta, Kamis (23/2).
Kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo di antaranya: