Jumlah Startup Pinjaman Online Dipantau OJK Bertambah Jadi 25

Desy Setyowati
6 Maret 2023, 12:09
ojk, pinjaman online, pinjol, fintech
Qoala
Ilustrasi pinjaman online

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memantau 25 startup pinjaman online (pinjol) atau fintech lending. Ini karena kredit bermasalah.

Kredit bermasalah itu tecermin dari tingkat wanprestasi pengembalian atau keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari (TWP90) perusahaan di atas 5%.

Jumlah startup pinjaman online yang dipantau oleh OJK tersebut bertambah dibandingkan akhir tahun lalu 22 perusahaan.

“Jumlah perusahaan peer to peer lending dengan TWP90 di atas 5% ada 25,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono akhir bulan lalu.

OJK akan memberikan surat pembinaan kepada 25 startup fintech lending atau pinjaman online tersebut. Surat ini meminta mereka menyampaikan action plan perbaikan pendanaan kredit macet. 

OJK bakal memantau pelaksanaan action plan tersebut guna memastikan kredit bermasalah atau TWP90 turun.

Jika kondisi kredit bermasalah justru melonjak, maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan. 

Meski begitu, kondisi industri pinjaman online atau fintech lending di Indonesia terpantau aman pada Januari. Rinciannya sebagai berikut:

  • Laba bersih Rp 50,48 miliar atau pertama kali sejak berdiri
  • Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) 89,16% atau lebih efisien dibandingkan Desember 2022 97,78% maupun Januari 2022 107,96%
  • Beban operasional (biaya ketenagakerjaan, pemasaran dan periklanan, beban umum dan administrasi, biaya pengembangan dan pemeliharaan IT) naik 56,79% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 890,49 miliar
  • Total pendapatan operasional (atas pengembalian pinjaman, pemberian pinjaman, dan denda) naik 81,79% yoy menjadi Rp 998,79 miliar
  • Outstanding penyaluran pembiayaan naik 63,47% yoy menjadi Rp 51,03 triliun
  • TWP90 turun menjadi 2,75%

Akhir tahun lalu, ia menyampaikan bahwa OJK mengkaji pengaturan batas maksimal suku bunga yang dibebankan kepada nasabah fintech lending. "Dengan mengutamakan aspek keadilan dan mempertimbangkan aspek kewajaran sebagaimana berlaku di sektor lain yang memiliki kesamaan proses bisnis," ujarnya.

OJK juga akan menyempurnakan regulasi dan sistem informasi fintech lending. Selain itu, otoritas berkoordinasi dengan Kementerian komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk meninjau kebijakan moratorium perizinan bagi startup pinjaman online atau pinjol.

“Kami menyiapkan sistem informasi untuk mendukung proses perizinan, termasuk untuk fintech lending," ujar Ogi.

Reporter: Desy Setyowati, Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...