OJK: 57 Startup Pinjaman Online Indonesia Masih Rugi

Desy Setyowati
6 Maret 2023, 12:21
ojk, startup, pinjaman online, pinjol
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi fintech

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mencatatkan 57 dari 102 startup pinjaman online (pinjol) atau fintech lending yang terdaftar di Indonesia, masih mencatatkan kerugian.

Padahal secara industri, fintech lending mencatatkan laba bersih Rp 50,48 miliar atau pertama kali sejak berdiri.

Selain itu, 19 startup pinjaman online atau pinjol memiliki ekuitas di Rp 2,5 miliar. Padahal Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 menetapkan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar.

“Kami akan memonitor setahun persis, pada 14 Juli mengenai pemenuhan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono akhir bulan lalu.

OJK juga memantau 25 startup pinjaman online atau pinjol karena tingkat wanprestasi pengembalian atau keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari (TWP90) perusahaan di atas 5%. Jumlahnya bertambah dibandingkan akhir tahun lalu 22 platform.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...