Ini Sanksi Toko Baju Bekas Impor di Shopee, Tokopedia hingga TikTok

Nadya Zahira
16 Maret 2023, 16:50
Shopee, thrifting, tiktok, Tokopedia
Shopee, Tokopedia, Katadata/Desy Setyowati
Platform Shopee dan Tokopedia

Shopee, Tokopedia, Lazada, Instagram hingga TikTok diminta menutup toko thrifting atau baju bekas impor. Pemerintah sudah bekerja sama dengan asosiasi e-commerce dan platform media sosial.

Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan pemerintah mengusut para importir baju dan sepatu bekas tersebut.

Advertisement

Mereka terancam sanksi pidana dlima tahun dan denda Rp 5 miliar. “Jadi yang akan dihukum berat para importir,” ujar Hanung dalam diskusi terkait thrifting di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (16/3).

Para penjual sepatu dan baju bekas impor baik online maupun offline tidak dikenakan sanksi pidana dan denda. Sebab, banyak dari mereka yang tidak mengetahui regulasi.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Aturan itu menyebutkan, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00.

Kemenkop UKM akan membentuk satuan tugas (satgas) yang bekerja memantau toko-toko baju bekas impor seperti di Pasar Senen. “Satgas akan meminta mereka berjualan barang lain,” kata dia.

Sedangkan secara online, Wakil Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia atau iDEA Budi Primawan mengatakan penjual sepatu dan baju bekas impor akan dikenakan sanksi berbeda. Rinciannya sebagai berikut:

  • Take down atau menghilangkan tautan (link) produk sepatu hingga baju bekas impor
  • Jika pedagang online masih nakal dan melanggar, maka identitas yang didaftarkan ke platform e-commerce akan di-blacklist, sehingga tidak dapat berjualan lagi

“Sebagian kan punya nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon dan lainnya, untuk mendaftar berjualan di e-commerce. Ini yang akan ditutup jika dia melanggar dengan skala yang cukup besar,” ujar Budi.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement