Modus Baru Penipuan: Kirim Link dan Ancam Polisikan Konten di Medsos

Lenny Septiani
12 April 2023, 16:21
penipuan, modus penipuan baru
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Pengguna ponsel menunjukan aplikasi WhatsApp saat terjadi gangguan (down) di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Ramai jadi perbincangan, seseorang mengirimkan tautan atau link via WhatsApp dan mengancam akan melaporkan ke polisi unggahan kita di media sosial. Ahli IT atau informasi dan teknologi menduga ini modus baru penipuan.

Chairman Communication & Information System Security Research Center atau CISSReC Pratama Persadha menduga, pelaku menyebar ancaman disertai link bertujuan menjebak korban untuk mengeklik tautan. “Ini kejahatan phising,” kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (12/4).

Advertisement

Kejahatan phising merupakan modus paling banyak digunakan dalam kejahatan siber. Phising bisa dilakukan oleh semua orang, tidak harus memiliki kemampuan coding dan hacking.

“Minimal para pelaku memiliki data target calon korban dan bisa melakukan pendekatan persuasi atau social engineering. Jadi pelaku mengetahui nomor korban dan mengirimkan link phising,” ujarnya.

Ia pun menyarankan beberapa hal kepada korban:

  • Hati-hati sebelum mengeklik link, perhatikan nama tautannya. Sebelumnya ada kasus link berisi unduhan aplikasi berkedok kurir ataupun undangan nikah.
  • Jika tetap ingin diklik, perhatikan betul nama domain dari web phising pelaku karena terkadang dibuat mirip dengan nama perusahaan atau institusi resmi
  • Jangan mengisi data apapun yang diminta dalam situs web itu
  • Jika sudah terlanjut mengisi data, segera cek akun media sosial, e-commerce, atau yang lainnya. Jika masih bisa diakses, segera ubah password. Namun jika tidak bisa masuk, berarti akun sudah diretas dan korban bisa segera melapor ke Pusat Bantuan media sosial maupun e-commerce yang bersangkutan agar akun bisa dipulihkan segera.

Penipuan semacam ini terjadi akibat peredaran data pribadi masyarakat yang bebas, sebagai konsekuensi dari maraknya kebocoran data pribadi selama ini,” kata dia.

Oleh karena itu, menurutnya perlu pembentukan Komisi Perlindungan Data Pribadi sesegera mungkin sesuai amanah Undang-undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Sebelumnya beredar pesan di WhatsApp, seseorang membagikan tangkapan layar atau screenshot pesan dari orang tidak dikenal yang merasa tersinggung dengan unggahannya di media sosial.

Orang tersebut mengancam akan melaporkan hal itu ke polisi, jika tidak dihapus. Ia juga menyematkan link.

Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement