Perbandingan Biaya Layanan di Shopee, Tokopedia hingga TikTok

Lenny Septiani
5 Mei 2023, 12:34
Bukalapak, Blibli, TikTok, Tokopedia, Shopee
Katadata/Desy Setyowati
Bukalapak, Blibli, TikTok, Tokopedia, Shopee

Tokopedia menaikkan biaya jasa aplikasi menjadi Rp 2.000 dan Rp 3.000. Bagaimana perbandingan biaya layanan di Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak hingga TikTok?

Sebelumnya, Tokopedia tidak mengenakan biaya jasa aplikasi alias gratis. Kemudian e-commerce ini menerapkan biaya pada Agustus tahun lalu.

Kini, Tokopedia menaikkan biaya jasa aplikasi menjadi:

  • Rp 1.000 untuk transaksi dengan metode pembayaran virtual account
  • Rp 2.000 untuk transaksi Rp 1 – Rp 1 juta
  • Rp 3.000 untuk transaksi di atas Rp 1 juta

Biaya jasa aplikasi merupakan biaya penggunaan pada situs web atau aplikasi Tokopedia. “Ini bertujuan pemeliharaan sistem dan peningkatan kualitas layanan melalui situs web atau aplikasi Tokopedia,” demikian dikutip dari laman resmi, Selasa (2/5).

Biaya tersebut hanya berlaku untuk pembelian produk barang pada situs atau aplikasi Tokopedia. Ini tidak berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, topAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan e-gold / donasi / pembelian pulsa Rp 1 yang disertakan dalam pembelian produk barang. 

“Pengguna (pembeli) tidak akan dikenakan biaya jasa aplikasi apabila total pembayaran Rp 0 dan terdapat informasi ‘bebas bayar dari Tokopedia’ di halaman pembayaran,” demikian dikutip.

Shopee

Shopee mengenakan biaya layanan Rp 1.000 untuk setiap transaksi melalui situs atau aplikasi yang dikenakan kepada pembeli.

Biaya layanan di Shopee tidak berlaku untuk transaksi produk digital seperti Keuangan, Zakat, dan Donasi yang dibeli melalui halaman Pulsa, Tagihan, dan Tiket.

“Per 23 Oktober 2022, biaya layanan dikenakan kepada pembeli setelah empat kali transaksi terhitung sejak memiliki akun di Shopee dengan menggunakan metode pembayaran apa pun dan tanpa minimal pembelian,” kata Shopee di laman resminya.

Biaya layanan itu sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. 

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...