Kredit Bermasalah Shopee PayLater 2%, Dipantau OJK?

Desy Setyowati
17 Mei 2023, 07:00
Shopee PayLater, shopee,
shopeepay.co.id
Ilustrasi platform Shopee

Penyedia layanan ShopeePay dan Shopee PayLateryakni SeaMoney mencatatkan kredit bermasalah sekitar 2%. Platform teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending ini termasuk yang dipantau ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan alias OJK?

OJK memantau ketat 23 startup fintech lending atau pinjaman online. Hal ini karena kredit bermasalah alias tingkat wanprestasi atau pembayaran pinjaman lebih dari 90 hari (TWP90) di atas 5%.

Advertisement

Itu artinya, Shopee PayLater bukan termasuk yang dipantau oleh OJK.

SeaMoney tercatat menyalurkan pinjaman US$ 2 miliar setelah dikurangi penyisihan kerugian kredit US$ 281,1 juta.

Kinerja SeaMoney, termasuk ShopeePay dan Shopee PayLater pada kuartal I 2023 sebagai berikut:

  • Pendapatan GAAP naik 75% yoy menjadi US$ 412,8 juta
  • EBITDA yang disesuaikan turun 179,2% yoy menjadi US$ 98,9 juta
  • Jumlah pinjaman diterima US$ 2 miliar setelah dikurangi penyisihan kerugian kredit US$ 281,1 juta
  • Kredit bermasalah atau TWP90 sekitar 2%
  • Dana insentif untuk penjualan dan pemasaran turun 89,1% menjadi US$ 20,2 juta

“Kredit bermasalah stabil di sekitar 2%,” kata induk SeaMoney, Sea Ltd dalam keterangan pers, Selasa (16/5).

Jika di atas 5%, startup pinjaman online atau pinjol akan masuk daftar yang dipantau ketat oleh OJK. Mereka akan menghadapi sejumlah prosedur pengawasan yakni:

  • Pengecekan setiap dua minggu
  • Pemanggilan dan meminta klarifikasi terkait penyebab dan solusi, ada tidaknya asuransi bagi pemberi pinjaman (lender) dan bisa diklaim atau tidak
  • Meminta fintech lending membuat rencana aksi atau action plan terkait penyelesaian penurunan TWP90
  • Jika rencana aksi tidak berjalan, OJK akan mengkaji penyebabnya
  • Jika rencana aksi tak berjalan karena ketidakmampuan startup pinjaman online atau pinjol, OJK akan memberikan teguran tertulis untuk mengkaji ulang action plan
  • Jika tidak bisa juga, OJK akan mengenakan sanksi dengan menghentikan sementara kegiatan penyaluran dan meminta startup pinjol memperbaiki kredit macet atau Non Performing Financing (NPF)
  • Jika tidak berhasil juga, maka izin kegiatan usaha fintech lending tersebut akan dicabut

“OJK memonitor pelaksanaan action plan 23 startup itu dengan ketat,” kata Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, akhir pekan lalu(5/5).

“Jika kondisi lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” Ogi menambahkan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement