OJK Tanggapi 40 Lender Gugat Startup Pinjaman Online iGrow

Lenny Septiani
27 Juni 2023, 13:20
Pinjaman online, ojk, iGrow
WSA
Platform iGrow

Startup milik LinkAja yakni iGrow dituntut oleh 40 pemberi pinjaman. Namun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK belum menerima resmi terkait gugatan ini.

Padahal puluhan lender tersebut juga menggugat Ketua Dewan Komisioner OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI, dan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

Tuntutan tersebut didaftarkan pada 5 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. iGrow dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan bahwa sampai hari ini belum ada surat resmi terkait gugatan tersebut.

"iGrow sedang dalam pemeriksaan dan kami masih tunggu hasil," kata Triyono kepada Katadata.co.id, Selasa (27/6).

iGrow merupakan startup penyedia layanan investasi dan pinjaman online atau pinjol di bidang pertanian. Berdasarkan laman resmi, fintech lending ini menawarkan margin 12% - 18%. 

iGrow tercatat memiliki tingkat keberhasilan pembayaran di bawah 90 hari alias TKB 90 53,44% per hari ini (26/6). Itu artinya, kredit macet atau TWP 90 startup milik LinkAja ini 46,66%. 

Startup itu telah menyalurkan pinjaman Rp 681,8 miliar kepada 238 peminjam sejak awal berdiri pada 2014. Sedangkan outstanding atau kredit yang masih berjalan Rp 310,9 miliar.

Para lender tercatat sudah mengeluhkan kredit macet di iGrow sejak pandemi corona. Beberapa investor iGrow membuat grup di Telegram bernama ‘Investor iGrow’ yang dibentuk pada 30 April 2020. Grup ini dibuat oleh admin bernama Abdullah Mujaddidi, yang mengalami kendala pengembalian modal.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...