Bursa Kripto Resmi Hadir di Indonesia, Berikut Fungsinya

Lenny Septiani
21 Juli 2023, 10:44
bursa kripto, kripto
Olya Kobruseva/Pexels
Ilustrasi peretasan dana kripto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Kementerian Perdagangan resmi meluncurkan bursa kripto yang bertujuan menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

Kepala Bappebti Kemendag Didid Noordiatmoko mengatakan, pembentukan bursa kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset cryptocurrency bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan yang wajar dan adil. Selain itu, “mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (20/7).

Advertisement

Pembentukan dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Ini bertujuan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga, sekaligus mampu berkontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Dalam pengembangan dan penguatan bursa kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Bank Indonesia alias BI dan Kementerian Keuangan, serta masyarakat luas. 

“Ke depan, industri dan perdagangan kripto ini dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri,” katanya.

Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara. 

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Advertisement