33 Startup Pinjol Tak Penuhi Ekuitas Rp2,5 Miliar, Ini Saran Ketua OJK

Lenny Septiani
27 Juli 2023, 12:39
fintech, ojk, pinjol
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Startup teknologi finansial atau fintech menghadapi pendanaan yang seret atau tech winter. Di satu sisi, subsektor pembiayaan atau fintech lending alias pinjol wajib memenuhi aturan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar.

Berdasarkan data Tracxn Technologies Ltd, total pendanaan ke startup Asia Tenggara turun 71% dari US$ 8 miliar pada Semester I 2022 menjadi US$ 2,3 miliar pada paruh pertama tahun ini. Rinciannya sebagai berikut:

  • Kuartal I US$ 1,15 miliar
  • Kuartal II US$ 1,17 miliar

Tracxn mengatakan dalam laporan bertajuk ‘SEA Tech Semi-Annual Funding’, alasan utama tren penurunan pendanaan ke startup Asia Tenggara, yakni:

  • Kenaikan suku bunga acuan
  • Lingkungan ekonomi makro

Startup fintech  mengumpulkan total US$ 926 juta selama Januari – Juni. Sektor ini menyumbang hampir 40% dari dana yang dikumpulkan oleh ekosistem startup Asia Tenggara selama Semester I.

Namun pendanaan ke startup fintech turun secara tahunan.

Selain itu, data Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menunjukkan 33 startup pinjaman online atau pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar per Mei. Aturan ekuitas ini tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Penyelenggara teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit:

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...