Menteri Teten Akan Panggil Lagi TikTok soal Predatory Pricing
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan akan kembali memanggil TikTok. Kali ini terkait predatory pricing.
Menurut Organization for Economic Co-Operation and Development atau OECD, predatory pricing merupakan strategi perusahaan menetapkan harga sangat rendah atau di bawah rerata pasar, dalam jangka waktu tertentu.
“Coba kami lihat. TikTok kan berjanji supaya tidak melakukan predatory pricing,” kata Teten di kantornya, Jakarta, Senin (14/8).
“Tetapi tadi saya melihat, harga parfum Rp 100 dan celana pendek Rp 2.000. Itu ongkos produksinya di dalam negeri pasti di atas Rp 5.000. Jadi belum ada perubahan dari TikTok,” Teten menambahkan.
Oleh karena itu, berencana kembali memanggil TikTok.
Teten pun mengungkapkan potensi produk impor masuk ke Indonesia, tetapi tercatat sebagai pedagang lokal, yakni:
- Produk impor masuk terlebih dulu ke Indonesia
- Kemudian membuka toko di e-commerce dengan nama pedagang lokal
“Saya melihat ada yang keliru dari sisi bea masuk,” ujar Teten.
Pada 2021, mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berencana membuat aturan mengenai predatory pricing di e-commerce. Sebab ia mencatat ada penjual hijab dari luar negeri yang mengenakan harga Rp 1.900 per potong di e-commerce Tanah Air atau jauh di bawah ongkos produksi.
Namun regulasi ini urung dibuat, lantaran ia digantikan oleh Zulkifli Hasan pada Juni 2022.
Zulkifli Hasan kini berencana mengatur tentang produk impor di e-commerce. Ia mengusulkan produk impor yang bisa masuk dibatasi minimal US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.
Ia juga memperkenalkan istilah ‘positive list’ yakni daftar barang atau komoditas yang diperbolehkan untuk diimpor. Kemudian, dia akan membedakan izin dan ketentuan antara e-commerce dan social commerce.
Hal itu bakal tertuang dalam revisi Peraturan Mendag atau Permendag Nomor 50 tahun 2020.