Alasan OJK Beri Sanksi 34 Startup Pinjol

Lenny Septiani
6 September 2023, 13:22
ojk, pinjol, pinjaman online, startup,
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan sanksi terhadap 34 startup pinjaman online atau pinjol. Pengenaan sanksi ini karena tiga hal.

Ketiga hal yang dimaksud yakni:

  1. Terkait pemenuhan ekuitas minimum
  2. Tindak lanjut pemeriksaan/pemenuhan rekomendasi
  3. Terkait pelaporan kepada OJK

“Laporan yang dimaksud berupa laporan bulanan, rencana bisnis, dan penggunaan jasa Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman kepada Katadata.co.id, Rabu (6/9).

Agusman mengatakan total ada 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, satu teguran tertulis, dan 10 denda selama Agustus. Dari jumlah tersebut, 34 startup teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending mendapatkan sanksi administratif.

OJK mencatat sebanyak 26 startup pinjol belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar per Juli. Otoritas pun meminta mereka membuat rencana aksi atau action plan untuk memenuhi target ini.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit:

  • Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023
  • Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024
  • Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025

POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli tahun lalu.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...