TikTok Shop Batal Beri Diskon 10.10 karena Tutup Sore Ini
TikTok Shop batal memberikan diskon 10.10 karena fitur ini ditutup pada Pukul 17.00 WIB hari ini (4/10).
“Kami tidak akan berpartisipasi selama kampanye 10.10 karena kami menangguhkan transaksi online,” kata TikTok Shop melalui laman resmi dikutip Rabu (4/10).
Kementerian Perdagangan atau Kemendag meminta TikTok memisahkan fitur media sosial dan e-commerce. Perusahaan asal Cina ini diberi waktu seminggu sejak Rabu (27/9).
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023.
Pasal 21 ayat 2 berbunyi, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE dengan model bisnis lokapasar atau social commerce, dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
"Prioritas utama kami yakni menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," kata TikTok dalam laman resmi, Selasa (3/10).
"Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," TikTok menambahkan.
Perusahaan asal Cina itu juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan.