OJK Beri Sanksi 14 Startup Pinjol karena Kredit Macet dan Modal

Lenny Septiani
9 Oktober 2023, 18:58
OJK, pinjol, pinjaman online,
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi kepada 14 startup pinjaman online atau pinjol selama September. Ada yang terkait pemenuhan modal dan kredit macet.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, sanksi diberikan kepada ke-14 startup teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending itu melanggar peraturan atau POJK.

Sanksi diberikan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan langsung. “Itu terkait berbagai pelanggaran seperti pemenuhan modal dan pelaporan,” kata Agusman kepada Katadata.co.id, Senin (9/10).

Dalam konferensi pers OJK, Agusman memerinci sanksi kepada startup pinjol, yakni:

  • 22 peringatan tertulis 
  • Satu peringatan tertulis dan denda

Terkait kredit macet misalnya, ada 21 startup pinjol yang memiliki tingkat wanprestasi pengembalian atau TWP 90 di atas 5% selama Agustus. OJK membatasi kredit macet maksimal 5%.

Meski begitu, jumlah startup pinjol dengan kredit macet di atas 5% turun dibandingkan Juli sebanyak 23 fintech lending.

Secara keseluruhan, TWP 90 startup pinjol 2,88% dari total pinjaman yang masih berjalan alias outstanding Rp 53,12 triliun. Angkanya turun dibandingkan Juli 3,47% dengan outstanding Rp 55,98 triliun.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...