Ditegur Kominfo, Induk Instagram Hapus Jutaan Konten Judi Online
Induk usaha Instagram yakni Meta menghapus 1,65 juta konten judi online. Ini dilakukan atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo.
“Meta juga menghapus lebih dari 450 ribu iklan judi online yang menargetkan pengguna di Indonesia per 11 Oktober,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di Media Center Kominfo di Jakarta, Jumat (20/10).
Dalam laporan Kominfo berjudul ‘Data penanganan konten perjudian periode 2017 - 17 Oktober’, kementerian telah menindaklanjuti 1.261.391 konten judi online. Mayoritas atau sebanyak 1.037.769 di antaranya berasal dari situs dan internet protocol (IP).
Kominfo sebelumnya memberikan teguran keras kepada Meta tersebut, karena masih ada berbagai macam konten judi online di platform. Kementerian menemukan 171.426 konten judi online di platform Meta seperti Facebook dan Instagram.
Kementerian pun memberikan waktu 1 x 24 jam kepada Meta untuk menangani konten judi online tersebut.
Rincian temuan konten judi online oleh Kominfo di media sosial sebagai berikut:
- Meta 171.426
- Google atau YouTube 3.155
- Twitter 358
- Telegram 118
- TikTok 26
- Snack Video 26
- Hello-app 3
- App Store 1
Meta juga menjadi platform paling banyak konten judi online, berdasarkan pemantauan Kominfo selama 1 - 17 Oktober. Rinciannya sebagai berikut:
- Meta 165.957
- Situs + IP 67.728
- File sharing 2.182
- Google/Youtube 520
- Telegram 7
- Twitter 28
“Saya meminta kepada para Internet Service Provider atau ISP dan operator seluler untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online,” kata Budi.
Para ISP dan opsel diminta untuk:
- Memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada basis data situs yang mengandung konten judi online
- Segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang disampaikan oleh Kominfo
Budi menyampaikan bahwa nilai transaksi judi online mencapai sekit Rp 160 triliun hingga Rp 350 triliun. Oleh karena itu, Kominfo melibatkan banyak lembaga untuk mengatasi judi online di Indonesia.
Kementerian meminta induk Facebook yakni Meta dan induk YouTube, Google untuk turut mengatasi konten terkait judi online. Selain itu, bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Kominfo juga menggaet Otoritas Jasa Keuangan alias OJK memblokir 2.760 rekening bank terkait judi online selama 17 Juli – 16 Oktober. Kemudian meminta Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas judi online di layanan teknologi finansial atau fintech pembayaran.
Instansi yang membidangi teknologi dan digital itu juga menggunakan kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) untuk memantau situs dan mengidentifikasi konten terkait judi online.