Kominfo Akan Rilis Pedoman AI: Teknologi Tak Boleh Gantikan Manusia
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menerbitkan pedoman pemanfaatan AI atau kecerdasan buatan. Salah satunya, teknologi artificial intelligence tak boleh menggantikan manusia.
Pedoman tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran alias SE Menteri Kominfo tentang etika kecerdasan artifisial.
“SE ini menjadi pedoman etika dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal perusahaan mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial,” demikian dikutip dari bocoran draf SE tersebut, Rabu (28/11).
SE itu juga menjadi pedoman etika dalam pelaksanaan konsultasi, analisis, dan pemrograman yang berbasis artificial intelligence, sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Perusahaan yang menggunakan artificial intelligence pada layanannya harus memerhatikan:
- Dilandasi dengan etika dan kode etik yang berlaku
- Melaksanakan program edukasi terkait pemanfaatan kecerdasan buatan untuk kepentingan bersama
- Memanfaatkan kemampuan pemrograman berbasis AI sebagai pendukung aktivitas kerja.
- Mengawasi pengembangan teknologi berbasis pemrograman AI untuk mencegah kejahatan dan penyalahgunaan teknologi
- Menggunakan fasilitas AI untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan
- Saling menjaga privasi data dalam memanfaatkan AI, sehingga tidak ada individu yang dirugikan
Tanggung jawab perusahaan yang memanfaatkan teknologi AI sebagai berikut:
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam pemanfaatan AI, khususnya terkait penggunaan data pribadi
- Memastikan AI tidak menggantikan eksistensi manusia
- Mencegah rasisme dan segala bentuk tindakan yang merugikan manusia
- AI dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan berinovasi dan pemecahan masalah
- Mengimplementasikan regulasi pemanfaatan AI dengan tujuan menjaga keamanan dan ketentraman pengguna di media digital
- Pengembang teknologi berbasis AI memberikan informasi berkaitan pengembangan yang dilakukan untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan
- Membangun strategi manajemen risiko untuk memastikan keamanan pengguna serta mitigasi adanya bencana dalam pemanfaatan AI
Pemanfaatan teknologi AI memperhatikan nilai etika yang meliputi:
1. Inklusifitas
Pemanfaatan AI perlu memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.
.2. Kemanusiaan
Pemanfaatan AI perlu memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga hak asasi manusia atau HAM, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.
3. Keamanan
Pemanfaatan AI perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan agar dapat menjaga privasi, data pribadi, dan kenyamanan setiap orang sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
4. Demokrasi
Pemanfaatan AI tidak terbatas bagi setiap pengguna. Setiap pelaku usaha memiliki hak yang sama dalam memanfaatkan kemampuan kecerdasan buatan untuk kepentingan dengan tetap menjaga etika yang berlaku.
5. Transparansi
Pemanfaatan AI perlu dilandasi transparansi data yang digunakan untuk menghindari penyalahgunaan dalam mengembangkan inovasi teknologi. Pelaku usaha dapat memberikan akses kepada pengguna yang berhak untuk mengetahui pemanfaatan data dalam pengembangan teknologi berbasis AI.
6. Kredibilitas dan Akuntabilitas
Pemanfaatan AI perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan keputusan dari informasi atau inovasi yang dihasilkan. Informasi yang dihasilkan melalui AI harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.