Bantu Atasi Covid-19, Gaji dan THR Pegawai dan Pejabat OJK Dipotong
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar program bertajuk ‘OJK Peduli Covid-19’ untuk mengatasi pandemi virus corona. Karena itu, gaji pegawai selama sembilan bulan dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dipotong.
Gaji yang dipangkas terhitung sejak bulan ini hingga akhir tahun. Gaji anggota dewan komisioner dan pejabat OJK juga ikut dipotong.
“Pemotongan gaji tersebut bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non-eselon atau staf,” demikian dikutip dari siaran pers OJK, kemarin malam (16/4).
(Baca: Sri Mulyani: Presiden, Menteri & Anggota DPR Tak Dapat THR Lebaran)
Dana yang terkumpul dari akan disalurkan melalui Palang Merah Indonesia (PMI) dan Gugus Tugas Nasional BNPB. Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) berharap, bantuan ini dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk tenaga medis yang terdampak pandemi virus corona.
Selain program ‘OJK Peduli Covid-19’, pegawai mengumpulkan donasi secara sukarela sejak bulan lalu dan terkumpul Rp 740,5 juta. Donasi ini telah disalurkan dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri (APD) dan sembako kepada masyarakat dan tenaga kesehatan yang terdampak pandemi corona.