Bantu Atasi Covid-19, Gaji dan THR Pegawai dan Pejabat OJK Dipotong

Desy Setyowati
17 April 2020, 08:29
Bantu Atasi Covid-19, Gaji dan THR Pegawai dan Pejabat OJK Dipotong
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar program bertajuk ‘OJK Peduli Covid-19’ untuk mengatasi pandemi virus corona. Karena itu, gaji pegawai selama sembilan bulan dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dipotong.

Gaji yang dipangkas terhitung sejak bulan ini hingga akhir tahun. Gaji anggota dewan komisioner dan pejabat OJK juga ikut dipotong.

“Pemotongan gaji tersebut bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non-eselon atau staf,” demikian dikutip dari siaran pers OJK, kemarin malam (16/4).

(Baca: Sri Mulyani: Presiden, Menteri & Anggota DPR Tak Dapat THR Lebaran)

Dana   yang   terkumpul   dari akan disalurkan melalui Palang Merah   Indonesia   (PMI) dan   Gugus   Tugas   Nasional   BNPB. Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) berharap, bantuan ini dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk tenaga medis yang terdampak pandemi virus corona.

Selain   program   ‘OJK  Peduli   Covid-19’, pegawai mengumpulkan donasi secara sukarela sejak bulan lalu dan terkumpul Rp 740,5 juta. Donasi  ini  telah   disalurkan  dalam   bentuk   vitamin,   alat   pelindung   diri  (APD) dan sembako kepada   masyarakat dan tenaga kesehatan yang terdampak pandemi corona.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...