Jokowi Teken Perpres Perubahan Postur APBN 2020 untuk Atasi Corona
Pandemi corona membuat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berpotensi mencapai 5,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
Aturan yang diteken kemarin (5/4) itu melengkapi Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Perppu ini memuat tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Dengan diterbitkannya Perpres tersebut, pemerintah mengubah perkiraan anggaran pendapatan negara menjadi Rp 1.760,8 triliun. Nilainya turun Rp 472,3 triliun dari sebelumnya Rp 2.540 triliun.
Sedangkan anggaran belanja negara meningkat Rp 73 triliun menjadi Rp 2.233,19 triliun. Alhasil, defisit anggaran ditetapkan Rp 852,93 triliun atau 5,07% dari PDB. Angka ini naik dari sebelumnya Rp 307,2 triliun atau 1,76% dari PDB.
Defisit keseimbangan primer juga meningkat, dari Rp 12 triliun menjadi Rp 517,7 triliun. (Baca: Dampak dan Risiko Defisit Anggaran hingga 5,07% untuk Atasi Corona)
Secara rinci, pendapatan negara dari perpajakan Rp 1.462 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 297,7 triliun, dan hibah Rp 498,74 triliun. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut.