Iuran Batal Naik, BPJS Kesehatan akan Kembalikan Kelebihan Dana

Agatha Olivia Victoria
3 April 2020, 14:27
Batal Naik, BPJS Kesehatan Berjanji Kembalikan Kelebihan Iuran
Arief Kamaludin I Katadata
Ilustrasi, suasana peserta yang akan membayar iuran BPJS Kesehatan lewat Payment Point Online Bank (PPOB) di Jakarta, Jumat, (02/10).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan berjanji bakal mengembalikan kelebihan iuran peserta mandiri. Dana tersebut rencananya akan masuk ke saldo untuk pembayaran iuran berikutnya.

Hal itu sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Kami memastikan, kelebihan iuran tetap menjadi hak peserta," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf kepada Katadata.co.id, Jumat (3/4).

Kelebihan iuran itu akan menjadi saldo untuk pembayaran iuran berikutnya. Nantinya, saldo masuk di akun virtual masing-masing peserta. Para peserta mandiri bisa mengecek dana ini melalui aplikasi JKN.

(Baca: Anies Minta BPJS Kesehatan Tak Telat Bayar Biaya Pasien Corona)

Saat ini, BPJS Kesehatan masih menunggu Perpres terbaru yang akan menggantikan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. "Kondisi sekarang kami harus ikut aturan Perpresnya seperti apa," ujarnya.

Dengan adanya putusan MA, iuran BPJS Kesehatan resmi kembali ke besaran semula. Hal ini berdasarkan point (b) dalam Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang hak Uji Materi.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...