BEI Akan Beri Sanksi Anggota Bursa yang Terlibat Kasus Jiwasraya

Image title
15 Januari 2020, 18:35
BEI Buka Peluang Beri Sanksi Anggota yang Terlibat Kasus Jiwasraya
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi, gedung Jiwasraya

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengkaji kemungkinan pemberian sanksi kepada anggota bursa yang terlibat dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Karena itu, BEI belum bisa menjelaskan siapa yang bakal disanksi maupun bentuk hukumannya.

"Sanksinya akan kami bicarakan bersama. Karena itu, sebenarnya sanksi itu ada di otoritas yang lain," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1).

Anggota Bursa merupakan perantara perdagangan efek yang terdaftar di BEI sehingga berhak untuk melakukan transaksi saham di pasar modal. Selain itu, anggota yang merupakan sekuritas juga bisa menjadi penjamin emisi efek.

Hal itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) BEI bersama Komisi XI DPR RI terkait kemelut di Jiwasraya. Pertemuan tertutup yang digelar sejak pukul 10.00 WIB itu juga membahas evaluasi kinerja pasar modal.

(Baca: Tak Jadi Pansus, DPR Akan Bentuk Panja Kasus Jiwasraya dan Asabri)

Hanya, Laksono enggan berkomentar banyak perihal hasil RDP tersebut. "Pertanyaannya umum dari A-Z. Ini kan rapat tertutup. Saya tidak berhak mengungkapkan kepada publik," kata dia.

Selain BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KEPI) ikut RDP tersebut.

Kejaksaan Agung pun sempat memeriksa petinggi BEI terkait dugaan korupsi Jiwasraya pada Selasa (13/1) lalu. Beberapa yang dipanggil yakni Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas AR Tambunan dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...