Hong Kong Cabut RUU Ekstradisi, Rupiah dan Mata Uang Asia Menguat
Nilai tukar rupiah dibuka melemah tipis, hanya satu poin menjadi Rp 14.160 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan hari ini (5/9), berdasarkan data Boomberg. Namun, saat berita ini ditulis, rupiah menguat 0,07% menjadi Rp 14.149 per dolar AS.
Mayoritas mata uang Asia juga menguat pada perdagangan pagi hari ini. Dolar Hong Kong menguat 0,01%, dolar Singapura 0,08%, dolar Taiwan 0,03%, dan won Korea Selatan 0,82%.
Begitu juga dengan peso Filipina yang menguat 0,16% terhadap dolar AS. Lalu, rupee India 0,37%, yuan Tiongkok 0,15% dan ringgit Malaysia 0,28%.
Ekonom Permata Bank Josua Pardede mengatakan, rupiah dan mata uang negara berkembang (emerging market) lainnya menguat terhadap dolar AS sejak perdagangan kemarin. "Penguatan ditopang oleh berita bahwa pemimpin Hong Kong mencabut Rancangan Undang-Undang atau RUU ekstradisi," katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (5/9).
(Baca: Cuitan Trump Berpotensi Membuat Rupiah Tertekan Hari Ini)
Pengumuman tersebut menjadi sentiment positif bagi pasar. Sebab, RUU ekstradisi memicu bentrokan antara demonstran dan kepolisian selama ini. Maka, kebijakan mencabut regulasi itu tentu diapresiasi oleh investor di pasar keuangan negara berkembang.
Selain itu, data ekonomi Tiongkok seperti Indeks Manajer Pembelian (PMI) Komposit dan PMI sektor jasa pada Agustus tercatat membaik. Hal ini juga menjadi katalis bagi pasar pada perdagangan hari ini.