Mulai September, 112 Bank Turunkan Biaya Transfer Uang Jadi Rp 3.500
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan biaya transfer uang, sejalan dengan penyempurnaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sebanyak 112 bank pun siap menerapkan kebijakan itu awal September nanti.
Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan mengatakan, instansinya sudah menyiapkan seluruh bank untuk meningkatkan SKNBI. "Ini semua untuk meningkatkan transaksi dan mempercepat layanan,” kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (30/8).
Selain itu, ia optimistis kebijakan tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk transaksi dengan nominalnya lebih besar. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal.
Regulasi ini memuat lima substansi. Pertama, menurunkan biaya transfer uang melalui kliring dari Rp 5 ribu menjadi Rp 3.500. "Biaya transfer dana melalui e-channel seperti Jenius, Digibank, Go Mobile dan Commonwealth Bank Mobile juga disesuaikan," katanya.
(Baca: BI Turunkan Biaya Transfer Kliring Jadi Rp 3.500 Mulai Sepetember)
Rinciannya, biaya pengiriman uang secara SKNBI lewat Jenius dan Digibank menjadi Rp 3 ribu per transaksi. Lalu, Go Mobile CIMB Niaga dan Commonwealth Bank Mobile masing-masing Rp 2.500 dan Rp 5 ribu.
Kedua, proses transfer dana melalui kliring pun bertambah dari lima kali menjadi sembilan kali dalam sehari. Ketiga, layanannya dilakukan setiap satu jam sekali, sejak pukul 08.00-16.45 waktu setempat.