Jababeka Terancam Default, OJK Kaji Dokumen Perubahan Pengurus

Image title
25 Juli 2019, 18:44
default Jababeka, OJK
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi, Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (ketiga dari kanan). Hoesen bakal mengkaji dokumen terkait kisruh perubahan pengurus PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengkaji dokumen terkait kisruh perubahan pengurus PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Sebab, hal ini berpotensi membuat perusahaan mengalami gagal bayar surat utang (notes) US$ 300 juta, yang diterbitkan pada 2016 dan 2017.

Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, instansinya bakal meminta klarifikasi dari beberapa pihak terkait. "Kami minta misalnya, dokumen. Dilihat anggaran dasar seperti apa, notes-nya didalamnya seperti apa, kami ingin tahu," kata dia di Gedung Bursa Efek Indoensia (BEI), Jakarta, Kamis (25/7).

Dari dokumen-dokumen tersebut, OJK bakal menilai apakah ada perubahan pengurus atau tidak. Untuk itu, OJK akan mengkaji definisi pergantian direksi dan komisaris berdasarkan bukti-bukti.

Karena itu, OJK perlu memeriksa dokumen dan memanggil pihak terkait. "Tidak bisa pembuktian berdasarkan klaim atau pernyataan. Yang sudah-sudah kan kami kumpulkan dokumen-dokumennya, kami lihat," kata Hoesen.

(Baca: Perubahan Dirut dan Komisaris Jababeka Dibawa ke Pengadilan)

OJK pun mengumpulkan dokumen terkait perubahan pengurus yang diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 26 Juni 2019 lalu. Hoesen mengatakan, dokumen itu tidak ada di dalam negeri. Karena itu, proses pengumpulan data ini membutuhkan waktu lama.

Salah satu dokumen yang diperlukan adalah surat utang yang diterbitkan oleh anak usaha, Jababeka International B.V. Notes itu tercatat di Singapore Exchange Securities Trading Limited (SGX-ST) dan diatur serta tunduk pada hukum Negara Bagian New York.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...