CPNS Hanya Dapat THR 80% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Saat Pandemi

Agatha Olivia Victoria
12 Mei 2020, 18:34
CPNS Hanya Dapat THR 80% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Saat Pandemi
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Ilustrasi, peserta mengikuti Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Gedung Latansa Mashiro di Lebak, Banten, Senin (24/2/2020).

Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan 13 kriteria, paling lambat akhir pekan ini (15/5). Salah satu penerima THR di tengah pandemi corona yakni calon PNS (CPNS).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020 tentang Pemberian THR pada 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei lalu.

Advertisement

Besaran THR yang diterima CPNS paling banyak 80% dari gaji pokok PNS. Perhitungannya berdasarkan penghasilan sebulan yang ditetapkan dua bulan sebelum lebaran. Selain itu, CPNS akan menerima 80% tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.

(Baca: Anggaran Naik, PNS Bakal Terima THR Lebih Kecil Tahun Ini?)

PP tersebut juga memuat tentang besaran THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau  pangkat kolonel ke bawah. THR golongan ini paling banyak akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum.

Sedangkan untuk pensiunan, besaran THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Untuk pegawai Non-PNS, besaran THR akan diberikan sesuai ketentuan. Pegawai Non-PNS pada LNS, LPP, atau pegawai lainnya yang menduduki jabatan struktural setara eselon III dan IV masing-masing mendapat Rp 5,35 juta dan Rp 5,24 juta.

Kemudian untuk pegawai pelaksana Non-PNS, besaran THR ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir dan masa kerja. (Baca: Sri Mulyani Selektif Bayarkan THR Hanya untuk 13 Kriteria PNS)

Untuk lulusan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun, THR diberikan sebesar Rp 2,23 juta. Di atas 10 tahun sampai 20 tahun, nilainya Rp 2,57 juta. Lalu, yang masa kerjanya di atas 20 tahun mendapat Rp 2,97 juta.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement