Anggaran Penanganan Corona Melonjak, Utang Pemerintah Jadi Rp 5.258 T

Agatha Olivia Victoria
17 Juni 2020, 15:12
Anggaran Penanganan Corona Melonjak, Utang Pemerintah Jadi Rp 5.258 Triliun
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ilustrasi, karyawan menghitung uang dolar AS di Kantor Cabang Plaza Mandiri, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp 5.258,57 triliun per Mei. Nilainya meningkat, karena kebutuhan pembiayaan akibat pandemi corona melonjak.

"Untuk mendukung kebijakan penanganan pandemi Covid-19, pemerintah menutupi kekurangan penerimaan negara melalui pembiayaan," demikian tertulis dalam APBN KiTa edisi Juni 2020, dikutip Katadata.co.id, Rabu (17/6).

Peningkatan itu sejalan dengan anggaran penanganan pandemi virus corona yang bertambah Rp 677,2 triliun, menjadi Rp 695,2 triliun. Ini karena adanya kebutuhan untuk membantu korporasi, UMKM dan perlindungan sosial memasuki fase normal baru (new normal).

Utang pemerintah masih didominasi Surat berharga Negara (SBN), yang porsinya 84,49%. Sedangkan porsi pinjaman hanya 15,51%.

(Baca: Sri Mulyani Ungkap Biaya Penanganan Covid-19 Membengkak jadi Rp 695 T)

Total utang pemerintah dalam bentuk SBN mencapai Rp 4.442,9 triliun. Ini terdiri dari SBN domestik Rp 3.428,23 triliun dan valuta asing (valas) Rp 1.194,67 triliun.

SBN domestik dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) mencapai Rp 2.650,69 triliun. Sedangkan yang berupa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp 597,54 triliun.

Kemudian, SBN valas dalam bentuk SUN tercatat Rp 970,73 triliun dan SBSN Rp 223,94 triliun. (Baca: Pemerintah Patok Defisit Fiskal 2021 Maksimal 4,17% Terhadap PDB)

Utang dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 815,66 triliun. Ini terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp 9,94 triliun dan luar negeri Rp 805,72 triliun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...