Amazon, Google dan Netflix Siap Pungut Pajak Digital Mulai Agustus

Agatha Olivia Victoria
7 Juli 2020, 16:13
Amazon, Google dan Netflix Siap Pungut Pajak Digital Mulai Agustus
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Ilustrasi, dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk enam perusahaan global sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital paling cepat Agustus. Mereka yaitu Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Keenam perusahaan itu ditunjuk sebagai pemungut pajak digital karena memenuhi kriteria, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Mereka telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN gelombang pertama.

"Produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha itu akan dipungut PPN mulai 1 Agustus," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Jakarta (7/7).

(Baca: Dirjen Pajak: 6 Perusahaan Siap Pungut Pajak Digital ke Konsumen)

Produk digital yang dimaksud seperti streaming film, musik, item game online, aplikasi dan layanan panggilan video (video call) berbayar hingga pulsa. Produk-produk ini akan dikenakan PPN 10% dari harga sebelum pajak.

Pengenaan pajak itu wajib dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Kewajiban ini dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pembeli. Data ini akan dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dapat disamakan dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan. "Sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi Ditjen Pajak," ujarnya.

Bisa juga menggunakan dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli memuat nama dan NPWP, atau alamat email. (Baca: Potensi Pajak dari Netflix, Spotify, Gim Online Dinilai Tak Maksimal)

Hestu menjelaskan, Ditjen Pajak terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri lainnya. Ini bertujuan untuk sosialisasi dan mengetahui kesiapan perusahaan.

"Diharapkan, dalam waktu dekat, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," kata dia. (Baca: Streaming Film Kena Pajak 10% Mulai Agustus, Netflix: Kami Patuh)

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...