Ditjen Pajak Incar Perusahaan Digital Asing Selain Netflix dan Google

Fahmi Ahmad Burhan
24 Juli 2020, 07:18
Ditjen Pajak Incar Perusahaan Digital Asing Selain Netflix dan Google
Google Play Store
Ilustrasi Netflix

Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk enam perusahaan asing sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital. Ditjen Pajak menegaskan bakal menambah jumlah pemungut PPN setelah Agustus.

Keenam perusahaan yang siap memungut pajak digital yakni  Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB. “Jumlahnya pasti akan bertambah,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama saat konferensi pers secara virtual, Kamis (23/7).

Advertisement

Besaran PPN yang dipungut yakni 10% dari nilai transaksi. Produk yang dikenakan pajak digital seperti streaming film, musik, item game online, aplikasi dan layanan panggilan video (video call) berbayar hingga pulsa. 

Yoga menjelaskan, Ditjen Pajak akan meninjau kesiapan perusahaan asing yang memungut PPN produk digital. Oleh karena itu, “pada tahap awal tidak langsung semuanya. Kami pastikan dulu mereka siap. Ke depan, semua harus bergabung,” katanya.

Saat ini, keenam perusahaan asing itu dinilai siap untuk memungut pajak digital mulai bulan depan. Ditjen Pajak sudah berkomunikasi perihal kesiapan teknis pemungutan pajak kepada konsumen dari keenam perusahaan itu.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, potensi pajak digital besar. "Ada pola perubahan perilaku konsumen dari konvensional ke digital. Bukan tidak mungkin satu saat nanti di konvensional ditinggalkan," kata dia.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement