Dua Calon Anggota BPK dari Kemenkeu Dipersoalkan DPR, Ini Pembelaannya

Abdul Azis Said
9 September 2021, 20:25
dpr, bpk, kemenkeu
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Suasana uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Kementerian Keuangan. Sebab, mereka dinilai tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam Undang-undang (UU) BPK.

Keduanya yakni Nyoman Adhi Suryadynana dan Harry Zacharias Soeratin. Harry menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sejak Juli 2020 hingga saat ini.

Sedangkan Nyoman pernah menjabat kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea-cukai Manado atau kepala satker eselon III. Ia berhenti pada 20 Desember 2019.

Padahal, Pasal 13 huruf (j) UU BPK menyebutkan, syarat menjadi anggota BPK yakni meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun.

Oleh karena itu, Komisi XI DPR menyoroti kedua calon anggota BPK tersebut saat sesi fit and proper test. Nyoman hadir pada Rabu (8/9), sementara Harry hari ini (9/9).

Keduanya mendapat satu pertanyaan yang sama, berkaitan dengan jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Harry menegaskan bahwa dirinya sudah memperhatikan persyaratan pencalonan anggota yang tertuang dalam pasal 13 UU BPK. Menurutnya, aspek legalitas bisa memiliki beberapa persepsi. Namun dia juga meyakini hal ini tidak lepas dari aspek politik.

"Kami menyerahkan pada yang punya hajat, dalam hal ini Bapak Ibu sekalian dari Komisi XI. Kami percaya terkait ini semua sebenarnya bisa dielaborasi lebih dalam dan luas. Artinya, kami siap dengan konsekuensi yang ada," ujar Harry saat sesi Fit and Proper Test kedua, Kamis (9/9).

Sedangkan Nyoman menukil keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 118/MA/2009 tertanggal 24 Juni 2009. Menurutnya, MA memberikan penilaian bahwa setiap UUdibuat tanpa ada conflict of interest.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...