Dua Calon Anggota BPK dari Kemenkeu Dipersoalkan DPR, Ini Pembelaannya

Abdul Azis Said
9 September 2021, 20:25
dpr, bpk, kemenkeu
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Suasana uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Kementerian Keuangan. Sebab, mereka dinilai tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam Undang-undang (UU) BPK.

Keduanya yakni Nyoman Adhi Suryadynana dan Harry Zacharias Soeratin. Harry menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sejak Juli 2020 hingga saat ini.

Sedangkan Nyoman pernah menjabat kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea-cukai Manado atau kepala satker eselon III. Ia berhenti pada 20 Desember 2019.

Padahal, Pasal 13 huruf (j) UU BPK menyebutkan, syarat menjadi anggota BPK yakni meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun.

Oleh karena itu, Komisi XI DPR menyoroti kedua calon anggota BPK tersebut saat sesi fit and proper test. Nyoman hadir pada Rabu (8/9), sementara Harry hari ini (9/9).

Keduanya mendapat satu pertanyaan yang sama, berkaitan dengan jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Harry menegaskan bahwa dirinya sudah memperhatikan persyaratan pencalonan anggota yang tertuang dalam pasal 13 UU BPK. Menurutnya, aspek legalitas bisa memiliki beberapa persepsi. Namun dia juga meyakini hal ini tidak lepas dari aspek politik.

"Kami menyerahkan pada yang punya hajat, dalam hal ini Bapak Ibu sekalian dari Komisi XI. Kami percaya terkait ini semua sebenarnya bisa dielaborasi lebih dalam dan luas. Artinya, kami siap dengan konsekuensi yang ada," ujar Harry saat sesi Fit and Proper Test kedua, Kamis (9/9).

Sedangkan Nyoman menukil keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 118/MA/2009 tertanggal 24 Juni 2009. Menurutnya, MA memberikan penilaian bahwa setiap UUdibuat tanpa ada conflict of interest.

Ia menilai, maksud dari konflik kepentingan yakni orang yang diterima dalam seleksi, nantinya tidak ada potensi menggunakan kewenangan untuk menilai hasil pekerjaan pada masa lalu.

"Kantor Saya sudah diperiksa oleh BPK. Dari hasil pemeriksaan, kantor Saya dinyatakan tidak ada hal atau temuan yang belum ditindaklanjuti. Semua sudah selesai dan dilaksanakan tindaklanjutnya," ujar Nyoman dalam sesi Fit and Proper Test, Rabu (8/9).

Bukti dari pemeriksaan tersebut tecermin dari surat yang sudah diterbitkan oleh BPK dan Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara. Namun jika dirasa belum cukup, dia menyarankan DPR memeriksa langsung Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), baik 2019 maupun 2020.

Menurut dia, berdasarkan dokumen IHPS itu, kantornya sudah tidak ada tanggungan. “Maka setelah itu, Saya mendaftar. Dalam pikiran, tidak ada beban masa lalu," kata Nyoman.

Pertanyaan terkait jabatan kedua calon anggota BPK disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa. Ia bertanya soal niat di balik keduanya mencalonkan diri sebagai anggota BPK.

Ia khawatir, jika Nyoman diterima, itu bukan karena kapasitas melainkan kesempatan.

Nurhayati mengatakan, jabatan Nyoman meningkat drastis jika dia diterima menjadi anggota BPK.

Dia juga bertanya soal niat Harry mencalonkan diri. “Jika orang masih berada (bekerja) di kementerian, apalagi Kemenkeu, nanti diperkiksa oleh BPK, saya ragu kalau tidak ada conflict of interest," ujar Nurhayati.

Reporter: Abdul Azis Said

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...