Pemerintah Minta Garuda Hitung Dampak Kekalahan di Arbitrase London

Desy Setyowati
9 September 2021, 19:35
garuda indonesia, kementerian bumn, bumn
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Maskapai Garuda Indonesia bersiap mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/1/2020).

Garuda Indonesia kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA). Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta kepada manajemen maskapai untuk berbenah.

Kementerian BUMN juga meminta manajemen Garuda Indonesia mempelajari langkah yang perlu dilakukan usai dinyatakan kalah dalam gugatan di pengadilan arbitrase LCIA. Maskapai diminta memetakan dampak dari gugatan tersebut terhadap operasional perusahaan.

Advertisement

“Kami meminta Garuda mempelajari lebih lanjut kasus tersebut dan langkah-langkah apa yang bisa dilakukan," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangan resmi, Kamis (9/9).

Setelah kalah dalam gugatan di pengadilan arbitrase LCIA, Garuda Indonesia wajib membayar uang sewa pesawat. Selain itu, kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat dan pembayaran bunga keterlambatan kepada penggugat yakni lessor Helice dan Atterisage (Goshawk).

Garuda Indonesia juga harus membayarkan biaya perkara penggugat. "Terhadap putusan tersebut, Garuda sedang berkoordinasi dengan lawyer yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan," kata manajemen Garuda dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (8/9).

Manajemen Garuda memastikan, putusan LCIA tersebut tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional maskapai nasional tersebut. Seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.

Garuda Indonesia berkomitmen mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman dalam memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.

Dalam laporan keuangan periode Juni, Garuda menjelaskan bahwa gugatan itu bermula pada 27 Maret 2020. Helice mengajukan permohonan kepada Pengadilan Belanda untuk melakukan sita jaminan atas dana yang ada pada rekening Garuda di Amsterdam.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Belanda.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement