Ada Obligor BLBI yang Sudah Meninggal, Satgas Akan Kejar Warisannya

Abdul Azis Said
10 September 2021, 17:44
blbi, obligor blbi, satgas blbi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Karyawan menghitung uang rupiah di Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengincar 48 obligor yang masih memiliki utang BLBI. Namun ada beberapa yang telah meninggal dunia.

"Ada beberapa dari mereka yang telah meninggal dunia," kata Ketua Satgas Hak Tagih Negara Dana BLBI sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban dalam diskusi dengan media, Jumat (10/9).

Meski begitu, Rio memastikan bahwa perlakuan terhadap obligor BLBI tetap sama. "Untuk itu, tidak menutup hak tagih pemerintah pada obligor tersebut. Kami akan mengejar waris atau warisannya," kata Rio.

Satgas berulang kali memanggil sejumlah nama pengemplang dana BLBI. Dalam pengumuman di koran yang terbit 23 Agustus, Satgas memanggil dua obligor sekaligus.

Mereka yakni pengurus Timor Putra Nasional (TPN), yaitu Tommy Soeharto dan Rony Hendrarto Ronowicaksono. Keduanya dijadwalkan menghadap pada Juli (26/7), untuk melunasi utang Rp 2,61 triliun.

Pada hari yang sama, Satgas BLBI memanggil pemilik Bank Pelita Istismarat Agus Anwar. Agus diminta melunasi utang Rp 739 miliar, yang terdiri dari:

  • Utang Rp 635 miliar dalam rangka PKPS Bank Pelita Istismarat
  • Utang Rp 82 miliar selaku penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur Panca Muspan
  • Utang Rp 22 miliar selaku penjamin atas pentelesaian kewajiban debitur Bumisuri Adilestari

Satgas juga memanggil konglomerat sekaligus mantan Wakil Komisaris Bank Umum Nasional (BUN) Kaharudin Ongko. Dia dijadwalkan menghadap pada Selasa (7/9). Agendanya yakni pelunasan utang Rp 8,187 triliun yang terdiri dari:

  • Utang Rp 7,828 triliun dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) BUN
  • Utang Rp 359 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panudarta

Yang terbaru, dua bos Bank Asia Pacific (Aspac) Setiawan Harjono alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Jing Nan masuk daftar pengemplang dana BLBI. Keduanya juga dipanggil oleh Satgas.

Keduanya dipanggil untuk menyelesaikan utang Rp 3,579 triliun dalam rangka PKPS Bank Asia Pacific (BBKU).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...